TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara belum memberlakukan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang nomor urut kendaraan dinas pejabat pemerintah daerah.
"Belum ada sosialisasi dik, jadi belum ada perubahan. Ketua DPRD Toraja Utara tetap pakai plat DP 2 J," ujar Sekretaris DPRD Toraja Utara, Oktafiena Palamba, kepada tribuntoraja.com, Senin (22/2/2016) sore.
Terkait perubahan nomor plat mobil dinas, lanjut Oktafiena, pihaknya masih menunggu petunjuk.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, wakil bupati yang sebelumnya memakai plat nomor 5 kini menjadi nomor 2 dan ketua DPRD yang memakai nomor 2 kini menjadi nomor 3. Kepala kejaksaan dari nomor 3 menjadi nomor 4 dan ketua pengadilan dari nomor 4 menjadi plat nomor 5.
Sudah banyak daerah yang memberlakukan peraturan baru ini, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.