TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Karyawan PT Pegadaian Cabang Watampone, Bone, Sulsel, SU, dilapor ke Polres Bone karena menggelapkan emas gadai nasabah senilai Rp 750 juta.
SU yang sudah 16 tahun mengabdi di PT Pegadaian Watampone, membawa kabur perhiasan emas berupa kalung 22 utas, cincin 14 biji, dan gelang 47 unit.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (13/2/16) lalu. Namun, manajemen PT Pegadaian Watampone baru mengetahuinya pada Selasa (16/2/16) dan langsung melapor ke polisi.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka ditangkap di Kota Parepare, Jumat (19/2/16).
"Hari Sabtu lalu pelaku mengambil emas tersebut ditempat penyimpanan barang gadai Pegadaian Watampone namun baru dilapokan pada hari Selasa," kata Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho, Jumat (19/2/2016).
SU tercatat sebagai warga Jl Durian, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
Saat tribunbone.com mengunjungi Kantor Pegadaian Cabang Watampone untuk konfirmasi peristiwa ini, Jumat siang, pimpinan kantor tersebut menolak berkomentar.