Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Satpol PP Makassaer kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di kota Makassar, Senin (15/2/2016).
Penyidik PPNS Satpol PP, Munir Alianto mengatakan, sedikitnya belasan PKL yang terjaring dalam penertiban yang dilakukan di Jl Perintis Kemerdekaan, dan di Kawasan Parar Tradisional Makassar.
Tentunya dalam penertiban ini, mereka yang ditertibkan akan di kenai denda maksimal Rp 50 ribu sesuai perda no. 10 tahun 1990 tentang pembinaan PKL.
Penertiban ini atas agenda Sat Poo PP Makassar untuk sterilisasi kota Makassar dari PKL yang beraktivitas diatas tanah negara.
"Mereka ini sebahagian besar beraktivitas dibahu jalan dan pedestrian," kata Munir, via Whats App