Pilkada Pangkep

MK Tolak Gugatan HarapanKu, KPU Pangkep Segera Gelar Rapat Pleno

Penulis: Abdul Azis
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sehari setelah pelaksanaan Pilkada di Pangkep, beberapa anggota Brimob disiagakan di depan kantor KPU Pangkep, Kamis (10/12/2015).

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak berkas gugatan pasangan Cabup dan Cawabup Pangkep, Rahman Assegaf-Kamrusamad (HarapanKu) terhadap KPU Pangkep.

Majelis hakim menilai gugatan HarapanKu tidak memenuhi syarat dalam perkara itu.

"Selisih suaranya sangat jauh jadi MK menolak, kata Komisioner Pangkep, Jumadil, Kamis (21/1/2016).

Jumadil menambahkan, pasca keputusan MK, KPU Pangkep segera melakukan persiapan rapat pleno penetapan bupati terpilih, Idris Syukur-Malkam Amin, masa jabatan priode 2016-2021 mendatang.

"Saya masih persiapan ke Pangkep. Teman-teman disana sudah siap semua, jam tiga besok paling lambat rapat plenonya," ungkap Jumadil melalui telepon selulernya.

Jumadil berharap kepada pasangan Rahman Assegaf - Kamrud Samad bisa menerima kekalahan ini secara lapang dada. Menurutnya, Pilkada Pangkep sudah selasai.

"Harapannya pemohon bisa bersabar dan menerima jika  empat menang," ungkapnya.

Berita Terkini