Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sekretaris Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar, Saenal Abidin menyatakan bahwa yang mengetahui proses pembebasan lahan TPU Sudiang adalah Tim 9.
"Tak satupun ada pejabat yang terlibat di Dinas Pertamanan dan Kebersihan soal lahan itu," katanya.
Ia menjelaskan, posisi Dinas Pertamanan dan Kebersihan sendiri, hanya sebatas pengelolaan pekuburan setelah dilakukan pembebasan lahan.
Saenal pun menyebutkan yang bertanggung jawab terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ini adalah tim sembilan.
Tim sembilan kata Saenal sendiri didalamnya, yakni Sekda Kota Makassar Ibrahim Saleh, Asisten 1 Pemerintahan Pemkot Makassar M Sabri, Kepala Bagian Pertanahan, serta Camat Biringkanayya,dan Lurah setempat.
"Perlu diketahui tim sembilan yang bertanggung jawab atas pembebeasan lahan, kami sendiri hanya sebatas pengelolaan pekuburan," ujarnya.
Sekadar diketahui, pembebasan lahan TPU Sudiang saat ini diproses oleh Kejari Makassar.