Tersangka Pelecehan Anak Bawah Umur Dilepas Polisi, Ini Kata Direktur LBH Makassar

Penulis: Alfian
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Terkait dilepasnya Vikra (30), tersangka pelecehan seksual anak dibawah umur, FS (15), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, menyayangkan hal tersebut.

Ia menganggap bahwa langkah yang diambil Polrestabes Makassar dianggap keliru. Terkhusus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Yang menangani kasus tersebut. Sebab Vikra sebagai pelaku telah berstatus tersangka.

“Pelecehan terhadap anak dan perempuan itu merupakan kasus kategori atensi yakni pelanggaran berat dan khsusus di Indonesia kasus tersebut masuk dalam kategori darurat, sehingga perlu dipertimbangkan matang-matang, selain itu tidak ada yang bisa menjamin jika tersangka hanya dikenakan wajib lapor maka peluang untuk melarikan diri atau semacamnya terbuka lebar”, ujarnya.

Sebelumnya kasus yang menimpah gadis asal Trenggalek Surabaya ini jumat lalu (20/11/2015). Ia dipaksa melayani Vikra (30), pacar majikannya, Mbak Wiwin, dimana ia bekerja. Kejadian itu terjadi dirumah Wiwin Jl Rajawali Lr 10 No 47 yang juga merupakan rumah produksi kripik jahe usaha Wiwin.

Saat itu FS berada dilokasi hanya berdua dengan pelaku. Vikra memanfaatkan kondisi dan memaksa FS untuk mengikuti kemauannya. Serta mengancam korban. Vikra telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan ditangani langsung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Kamis lalu (26/11/2015) sekitar pukul 16.00 wita.(*)

Berita Terkini