Ia menegaskan pembayaran upah harus sesuai dengan UMK, dan itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sekadar diketahui, yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan, dia adalah karyawan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, dan Perseorangan.