SBSI Usul UMP Sulsel 2016 Rp 2,5 Juta
Menurutnya aturan baru ini, tidak sejalan dengan misi pemerintah yanh akan mensejahterakan pekerja.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ketua Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Sulsel Andi Malanti angkat bicara mengenai formula baru dari pemerintah pusat terkait formula baku mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi dengan menghitung besaran kenaikan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui sambungan telepon, Andi Malanti menegaskan bahwa ia sangat tidak setuju adanya aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menetapkan upah miminum berdasar dari hitungan masa kerja dari pekerja.
Menurutnya, aturan baru ini tidak sejalan dengan misi pemerintah yanh akan mensejahterakan pekerja.
"Aturan sekarang saja belum tentu mensejahterakan, apalagi kalau mau diubah," ujarnya
Terkait dengan UMP Sulawesi Selatan 2016, SBS mengusulkan sebesar Rp 2,5 juta.
Ia menuturkan, meski UMP yang ia usulkan belum disepakati, namun besar harapannya usulannya direalisasikan.(*)