Abraham Samad Tersangka

Mulai Kamis, Abraham Samad Wajib Lapor ke Kejari Makassar

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun

Seperti yang dirincikan saat Jumpa Pers tim Jaksa, usai tahap dua bahwa Samad tidak ditahan karena dinilai bakal koperatif saat proses peradilan,

"Tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK non-aktif," kata Yusuf.

Selain itu, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut.

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, diantaranya, Muhammad Yusuf (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Deddy Suwardy Surachman (Kepala Kejaksaan Negeri), Christian Carel Ratuanik (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Zulkarnaen A. Lopa (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri), Andi Syahrir, Muhammad Ihsan, dan Ashari Syam.

Dalam kasus ini Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Polisi juga menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka dalam kasus ini namun berkasnya belum dilimpahkan.

Selain Feriani, Imran Samad juga dinyatakan telah tersangka.

Berapa waktu lalu Asisten Pidana Umum, Yusuf, mengatakan SPDP Imran Samad sudah keluar.

Berita Terkini