Abraham Samad Tersangka

Mulai Kamis, Abraham Samad Wajib Lapor ke Kejari Makassar

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Salah satu tim hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen (Kartu Keluarga) yang menyeret Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan jika kliennya akan hadir.

Jadwal wajib lapor Abraham Samad yakni di hari Senin dan Kamis.

Namun untuk wajib lapor perdana itu akan berlangsung pada Kamis 1 Oktober mendatang, di kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jl Amanagappa Makassar.

"Pak Abraham siap hadir dalam wajib lapor Kamis mendatang," kata Tim Hukum Abraham, Kadir Wokanubun, Sabtu (26/9/2015).

Kadir membeberkan, pimpinan KPK non aktif ini rupanya sering didampingi oleh ajudan dan dan dua orang pejabat di bidang hukum KPK setiap ia keluar dari ibukota Jakarta.

Olehnya itu kata Kadir, mengatakan setiap kedatangan Abraham Samad di Makassar itu nampak ramai karena selain rekan di Lembaga Anti Corruption Commite ia juga didampingi pejabat teras di KPK.

Wajib lapor yang dikenakan oleh Abraham Samad, kata Kadir, menjadi pertimbangan bagi tim Hukum adik kandung dari Kadis Pemadam Kebakaran Makassar Imran Samad tersebut.

Alasannya, Abraham Samad saat ini masih berstatus pimpinan KPK,dan masih memiliki agenda kegiatan atas nama pimpinan KPK.

Oleh sebab itu, tim Hukum Abraham disaat proses tahap dua meminta wajib lapor ini dilakukan di Kejaksaan Agung di Jakarta, saja, menanti proses peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun pertimbagan dan usulan ini, lagi-lagi ditolak oleh tim Jaksa Penuntut di Makassar.

"Usulan kami ditolak, namun Pak Abraham mengaku jika wajib lapor di Makassar itu tidak menjadi kendala bagi dirinya," ujar Kadir.

Sebelumnya, atau pekan lalu, kasus yang menyeret Abraham Samad ini resmi dilimpah dari Polda Sulselbar ke Kejaksan Negeri Makassar atau dengan istilah tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka).

Didalam pelimpahan ini, tersangka Abraham Samad tidak ditahan oleh Jaksa, namun ia dikenakan sanksi wajib lapor.

Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar M Yusuf menjelaskan pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan hal tersebut berdasar, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Seperti yang dirincikan saat Jumpa Pers tim Jaksa, usai tahap dua bahwa Samad tidak ditahan karena dinilai bakal koperatif saat proses peradilan,

"Tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK non-aktif," kata Yusuf.

Selain itu, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut.

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, diantaranya, Muhammad Yusuf (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Deddy Suwardy Surachman (Kepala Kejaksaan Negeri), Christian Carel Ratuanik (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Zulkarnaen A. Lopa (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri), Andi Syahrir, Muhammad Ihsan, dan Ashari Syam.

Dalam kasus ini Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Polisi juga menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka dalam kasus ini namun berkasnya belum dilimpahkan.

Selain Feriani, Imran Samad juga dinyatakan telah tersangka.

Berapa waktu lalu Asisten Pidana Umum, Yusuf, mengatakan SPDP Imran Samad sudah keluar.

Berita Terkini