Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Prof Mardan: Pilrek Ulang Karena Rekonsiliasi Tidak Temui Kata Sepakat

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Rektor UIN nomor urut 4, Prof Mardan menggelar jumpa pers usai rapat senat pemilihan rektor UIN Alauddin di kampus UIN Alauddin, Gowa, Kamis (7/8). Kubu Prof Mardan membuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani sekitar 26 guru besar dan anggota senat UIN Alauddin untuk Rektor UIN Alauddin yang dinilai tidak menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Statuta UIN Alauddin No 20 Tahun 2014 per tanggal 25 Juni 2014.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Alauddin, Prof Dr Mardan MAg menilai pemilihan ulang terjadi karena kedua belah pihak belum menemui kata sepakat pada proses rekosiliasi yang dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, sekitar tiga pekan lalu, Pgs Rektor UIN Alauddin telah berupaya mempertemukan keduanya.

"Pada proses rekonsiliasi kemarin, tim kami tidak bisa menerima keinginan pihak sebelah. Jadi, pemilihan ulang adalah satu-satunya jalan keluar,"ujarnya.

Menurutnya, Pgs Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA memiliki wewenang untuk melaksanakan pemilihan rektor.

Pasalnya, seluruh hak dan wewenang rektor UIN Alauddin juga dimiliki oleh Pgs Rektor UIN Alauddin. Bahkan, Prof Thib juga berwenang menandatangani perbaharuan anggota senat UIN Alauddin.

Berita Terkini