Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Soal Pemilihan Rektor UIN, Prof Mardan Serahkan ke Menteri Agama

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Rektor UIN nomor urut 4, Prof Mardan menggelar jumpa pers usai rapat senat pemilihan rektor UIN Alauddin di kampus UIN Alauddin, Gowa, Kamis (7/8/2014). Kubu Prof Mardan membuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani sekitar 26 guru besar dan anggota senat UIN Alauddin untuk Rektor UIN Alauddin yang dinilai tidak menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Statuta UIN Alauddin No 20 Tahun 2014 per tanggal 25 Juni 2014.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Salah satu calon rektor UIN Alauddin pada pemilihan rektor, 7 Agustus 2014 lalu, Prof Dr Mardan MAg telah menyerahkan sepenuhnya perihal penyelesaikan masalah di UIN Alauddin terkait pemilihan rektor kepada Kementerian Agama, dalam hal ini yakni Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Menteri Agama yang jelas tim kami telah menyerahkan kronologis pemilihan rektor yang terjadi di UIN Alauddin, di mana tim kami menganggap tidak memenuhi aturan khususnya Statuta UIN Alauddin baru tahun 2014,"katanya, Senin (9/3/2015).

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora ini pun mengharapkan agar menteri agama dalam membuat keputusan harus menegakkan aturan yang ada.

Hal tersebut dikarenakan, kedua kubu dalam pemilihan rektor di UIN Alauddin sudah tidak dapat menemukan kesepakatan dan proses rekonsiliasi telah menemui jalan buntu. Pasalnya, masing-masing kubu tetap pada pandangannya masing-masing.

Bahkan, proses rekonsiliasi dan pertemuan antara kedua kubu terus dilaksanakan baik sebelum masa jabatan Rektor UIN Alauddin Prof Dr Qadir Gassing MS habis pada 6 Januari lalu, hingga datangnya Pengganti Sementara (PgS) Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA.

Namun, jika pemilihan ulang rektor UIN Alauddin dapat dilakukan, Prof Mardan mengharapkan agar prosesnya dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) yang baru. Pasalnya, menurutnya, PSCR sebelumnya telah dinilai gagal melaksanakan pemilihan rektor dengan cara profesional. (*)

Berita Terkini