Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas mengatakan, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Adil Patu melanggar kode etik anggota Dewan.
Pelanggaran ini terjadi karena mantan calon Wali Kota Makassar itu memasang stiker kampanye calon presiden dan wakil presiden yang didukungnya, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di mobil dinasnya sebagai ketua komisi.
"Makanya, karena pelanggaran kode etik, diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD," ujar Amir, Kamis (17/7/2014).
Kasus ini sempat diproses Panwaslu Makassar dan Adil Patu dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu, kasusnya diserahkan ke badan kehormatan.(*)