Korupsi Kuota Haji
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi
Yaqut Cholil Quomas bahkan sudah dicegat bepergian keluar negeri sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik kasus ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024 seret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Yaqut Cholil Quomas bahkan sudah dicegat bepergian keluar negeri sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik kasus ini.
KPK terus bergerak mengumpulkan seluruh bukti dan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK bahkan sudah memeriksa Yaqut bahkan dicegat bepergian keluar negeri namun belum juga ada pengumuman tersangka dalam kasus ini.
KPK bahkan sudah mencegah Yaqut ke luar negeri per tanggal 12 Agustus 2025.
KPK sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025.
Sejumlah barang disita, termasuk HP Yaqut sudah diamankan KP untuk kebutuhan penyelidikan.
Terbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
2 Kali Yaqut Lolos dari Jumat Keramat KPK, Hp hingga Catatan Keuangan Sudah Disita |
![]() |
---|
Yaqut Tersangka Korupsi Usai OTT Noel? KPK Sudah Sita Catatan Keuangan Kuota Tambahan Haji |
![]() |
---|
Nasib Yaqut Eks Menteri Agama: Rumah Digeledah, HP Disita hingga Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi Obrolan di HP Eks Menag Yaqut Disita KPK Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK hingga Malam Geledah Rumah Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji, Kapan Tersangka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.