Reaksi Rektor UNM Prof Karta Jayadi Soal Chat Viral Ayo Goyang Yuk
Karta Jayadi menilai chat Ayo goyang yuk tidak ada unsur pelecehan karena saling berbalas pesan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar tangkapan layar yang diduga percakapan antara Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (60), dengan dosennya berinisial QDB (51), Selasa (26/8/2025).
QDB melaporkan Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan QDB itu, kini bergulir di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel oleh QDB, pada 22 Agustus, pekan lalu.
Screenshot potongan percakapan itu, tersebar luas di sosial media Instagram.
"Ayoo plis," tulis percakapan itu.
Lalu dibalas, "ih parno tuh Prof," jawabnya dengan emoticon tertawa.
Balasan disertai sapaan Prof itu, diduga chat QDB.
"Hehehe hmmmm" Lalu disusul balasan kedua, "Ayo goyang yuk," yang diduga balasan Prof Karta Jayadi.
Karta Jayadi yang dikonfirmasi ihwal screenshot percakapan itu, tak menampik.
Orang nomor satu di UNM itu, hanya menekankan, percakapan yang terjadi tidak terdapat unsur pelecehan.
"Sepanjang kedua belah pihak lancar Chat-chatannya dan tidak ada kata-kata protes dari salah satu pihak maka tidak ada unsur pelecehan," ujar Prof Karta.
Terpisah, QDB yang dikonfirmasi juga tidak menampik tangkapan layar percakapan beredar itu.
Ia bahkan menegaskan, telah melampirkan 26 lembar screenshot percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel
"Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak," tegas QDB.
26 tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur sensual itu, lanjut QDB adalah percakapan tentang dua tahun terakhir.
"2022 sampai 2024, tahun 2025 saya tidak bati bati. 26 lembar bukti," jelasnya.
Prof Karta Jayadi Juga Melapor ke Polda Sulsel
Laporan itu, dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin malam.
"Karena sifatnya aduan absolute, Pak Prof (Karta Jayadi) langsung yang melapor, kami hanya mendampingi," kata Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan dilaporkan Prof Karta Jayadi.
Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.
"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.
"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.
Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan terlapor (Q) jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.
"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.
Jamil mengatakan, aduan di Polda Sulsel, merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.
Somasi itu, meminta agar Q mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.
Namun, somasi itu tidak diindahkan.
"Kita sudah kasih jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (Q) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.
Tribun sudah berusaha mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ihwal laporan itu, namun belum ada keterangan.
Dosen Q Melapor ke Polda Sulsel Lampirkan Bukti Chat
Selain melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dosen Universitas Negeri Makassar, Q (51) rupanya juga telah melaporkan rektor Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulsel.
Q melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan asusila.
Dalam surat bukti tanda terima laporan yang diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Q dalam keterangan kepada wartawan.
"Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," lanjutnya.
Laporan itu disebut tidak dibuat secara terburu-buru.
Pasalnya, sejak tahun 2022 hingga 2024, Q menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM yang berisi ajakan bermuatan seksual.
Begitu juga dengan dugaan permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar yang jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi perguruan tinggi.
Sepanjang periode tersebut, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.
Bahkan, beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan.
Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Olehkarena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.
Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.
Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dan dikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari.
"Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat," ujarnya.
Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban. Somasi tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital.
Korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti yang sahdan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum.
Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah korban dalam mencari keadilan.
Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan.
Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.
Justru korban mengaku rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi danprestasi nyata di UNM.
Korban bahkan terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di Fakultas Teknik, serta sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM yang mengharumkan nama universitas.
"Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif.
Ironisnya, lanjut Q, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas.
"Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda," sebutnya.
Dia berharap laporannya ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusi muatan cabul melalui media elektronik.
Prof Karta Jayadi Somasi Q
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, mensomasi dosen perempuan inisial Q.
Dosen Fakultas Teknik UNM itu disomasi setelah melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan Q ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Rabu kemarin.
Prof Karta disebut pernah mengirim pesan bernada mesum hingga ajakan ke hotel.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Prof Karta Jayadi.
Melalui kuasa hukumnya, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta Jayadi pun melayangkan somasi ke Q.
"Kami sudah membuat somasi," kata Jamil Misbach menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumah, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.
Somasi itu, meminta agar Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Jika hal itu, tidak dilakukan, maka dalam kurung waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.
"Awalnya beliau (Prof Karta Jayadi), menginginkan dilapor segera. Tapi kami menyarankan kita tempuh proses hukum dulu (somasi)," ujarnya.
Menurut Jamil, langkah somasi itu perlu untuk mengungkap motif Q melaporkan Karta.
Pasalnya, dirinya curiga Q melaporkan Karta atas dorongan seseorang atau bukan atas kehendak pribadi.
"Kenapa kami menganggap prosedur hukum itu penting, karena bisa saja beliau (Q) didorong oleh orang lain atau siapalah ya," sebutnya.
Kecurigaan itu kata Jamil bukan tanpa alasan.
Pasalnya, kata dia, laporan Q atas dugaan pelecehan itu,bberdasar pada bukti chat 2022 silam.
"Kalau keberatan, Kenapa baru sekarang, Tentu ada sesuatu hal. Apakah ini by design, didesain oleh orang tertentu yang ada di sekitar beliau," bebernya.
Laporan itu, dikatakan Jamil, juga diduga berkaitan dengan langkah Prof Karta Jayadi memberhentikan Q sebagai kepala pusat pengabdian kepada masyarakat dan teknologi tempat guna LP2M.
Selain itu, Q juga diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1, pada prodi salah satu prodi di Fakultas Teknik.
Saksi akademik itu, kata Jamil bukan atas kehendak Prof Karta Jayadi.
Melainkan, adanya laporan yang diterima.
Prof mendapat laporan dari bawah, dari di mana beliau (Q) mengabdikan dirinya di fakultas," ungkap mantan Ketua Peradi Makassar ini.
"Itu usulan dari bawah, bahwa tidak boleh ini orang ini melakukan lagi tugasnya ini, Keluarlah ini SK itu, Dan terakhir itu diganti dia," sambungnya.
Jamil juga membeberkan kronologi chat yang dipersoalkan Q pada 2022 lalu.
Versi Karta, kata dia, tidak seperti yang diungkapkan Q di hadapan media.
"Jadi saya gambarkan apa yang disampaikan oleh Prof Karta. Suatu hari dia (Q) nelpon, Saya lagi ngopi-ngopi ini, Prof. Bisakah ikut di sini ngopi-ngopi?," ucap Jamil menirukan percakapan Karta.
"Dia (Karta) bilang, eh, apa dibikin di situ? Dia (Q) bilang, saya ngopi ini sambil mengajar mahasiswa," lanjutnya.
Prof Karta kata Jamil, pun menyarankan agar Q ngopi di hotel sambil mengajar.
"Dia bilang, Prof, waduh. Tanggung itu, mestinya orang seperti kamu itu mengajarnya di hotel sambil ngopi-ngopi. Ya kan enak, enak itu kau ngajar, ada AC-nya apanya, sambil ngopi-ngopi kan," bebernya.
Jamil pun secara tegas membantah Prof Karta mengajak Q ke hotel.
"Nah, tidak pernah juga dia mengatakan, Prof, mengajak dia ke hotel, Atau sebaliknya, tidak ada penyampaian itu di berita itu. Itu secara eksplisit apa yang saya gambarkan ini," sebutnya.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi, Prof Hasrullah, laporan yang ramai di media itu, terkesan upaya pembunuhan karakter.
"Sengaja melakukan pembunuhan karakter karena sebenarnya tidak pernah terjadi ini peristiwa artinya tidak pernah ketemu," kata Prof Hasrullah.
"Tidak pernah digambarkan dalam vidio itu seakan-akan sudah terjadi gitu dan dia mengambil diksi kadang-kadang merusak nama baik pimpinan di Universitas Negeri Makassar," lanjutnya.
Bantahan langsung Prof Karta
Sebelumnya diberitakan, Lagi ramai di sosial media, Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi, dilaporkan dosen perempuan atas dugaan pelecehan seksual.
Kabar yang beredar, orang nomor satu di UNM itu, disebut kerap mengirim pesan bernada mesum.
Dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025) pagi, Prof Karta Jayadi tegas membantah.
Bahkan dirinya, sementara mempertimbangkan upaya hukum atas tudingan itu.
"Sementara konsultasi dengan tim hukum," tegas pria kelahiran 8 Juni 1985 ini saat dikonfirmasi tribun.
Kepada wartawan, Doktor Antropologi Seni UI ini, mengatakan, isu miring itu dimunculkan setelah dirinya mencopot sejumlah pegawai internal UNM.
Ia menganggap, ada yang sakit hati atas langkah tegasnya itu.
"Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja," ujarnya.
Belum lama ini, Prof Karta memang mencopot tim Wakil Rektor II ketika melaporkan banyak kasus di UNM.
Satu diantaranya dugaan korupsi Rp87 Miliar, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan.
"Ini kan tim WR 2 yang saya pecat, ketika WR 2 pecatan tersebut yang melaporkan banyak kasus di UNM dan orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan," ungkap Karta.
Satu diantaranya orang yang ia pecat itu, kata Karta, diduga kuat adalah pelapor dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemudian orang-orang ini tidak beres maka saya pecat lagi tiga orang anggotanya, salah satunya yang saya duga pelapor," bebernya.
Mengenai tuduhan sering mengirim video tidak senonoh ke dosen perempuan yang tidak disebutkan namanya itu, Karta mengaku bingung.
Ia merasa tak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
"Itu yang saya bingung video apa bentuknya? Waduh. Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan," sebutnya.
Dari kabar beredar, dosen perempuan yang melaporkan Prof Karta Jayadi mengaku sering menerima kiriman video porno melalui aplikasi pesan WhatsApp dari sang rektor.
Tak hanya itu, korban juga disebut kerap mendapatkan ajakan bertemu di hotel.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Karta disebut beberapa kali mengirim pesan bernada mesum sambil mengajak bertemu di sebuah hotel.
Menurut pengakuannya, sejumlah chat berisi ajakan bermesraan bahkan sudah dihapus oleh Karta.
Meski begitu, korban menegaskan dirinya selalu menolak dan mencoba mengalihkan pembicaraan setiap kali mendapat ajakan tersebut.
Karta pun dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
Laporan tersebut dilayangkan dosennya pada Rabu (20/8/2025) kemarin.
Berdasarkan informasi beredar, dugaan pelecehan via chat itu berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Namun demikian, Prof Karta Jayadi tegas membantahnya.(*)
Dua Sanksi Menanti Rektor Prof Karta Jayadi Jika Terbukti Lecehkan Dosen UNM, Saling Lapor Polisi |
![]() |
---|
Giliran Karta Jayadi Polisikan QDB ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Karta Jayadi Resmi Lapor Doktor QDB di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Karier Doktor QDB, Diangkat dan Dicopot Rektor UNM Prof Karta Jayadi |
![]() |
---|
Dua Kasus Dihadapi Prof Karta Jayadi Setelah 15 Bulan Jabat Rektor UNM, Termasuk Doktor vs Profesor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.