Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama  Bonerate di Selayar

Kapolres AKBP Didid Imawan mengungkap kasus tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kapolres AKBP Didid Imawan menggelar jumpa pers usai menangkap pelaku pencurian kabel pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate di Mapolres, Selasa (26/8/2025). Dua kasus ini sedang ditangani kepolisian setempat 

Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

“ Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. 

Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.

Sementara korban mobil yang dirampas bernama Bau Lina Ikasari menyampaikan terima kasih ke aparat kepolisian setempat yang telah menangani kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved