Polisi Tangkap Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate di Selayar
Kapolres AKBP Didid Imawan mengungkap kasus tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“ Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.
Sementara korban mobil yang dirampas bernama Bau Lina Ikasari menyampaikan terima kasih ke aparat kepolisian setempat yang telah menangani kasus tersebut. (*)
ITSBM Selayar Dorong Kolaborasi Riset dan Diplomasi Pendidikan Internasional |
![]() |
---|
Sepak Terjang AKBP Didid Imawan dan Letkol Czi Yudo Harianto, Kapolres dan Dandim Selayar |
![]() |
---|
Penjelasan Terbaru Kapolres Selayar Usai Anak Buah Dandim Datangi Mapolres |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Selayar Pasca Puluhan TNI Datangi Mapolres, Kapolres dan Dandim Bertemu |
![]() |
---|
Jejak Karier Letkol Czi Yudo Harianto, Belum 2 Bulan Jabat Dandim 1415/Selayar Kini Hadapi Keributan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.