Polisi Tangkap Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate di Selayar
Kapolres AKBP Didid Imawan mengungkap kasus tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Kepolisian Resor Kepulauan Selayar mengungkap dua kasus tindak pidana.
Kedua kasus tersebut adalah perampasan mobil oleh kelompok debt collector dan pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate.
Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan mengungkap kasus tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu.
Pelakunya berjumlah lima orang berinisial H, AA, Z, AS, dan A.
Mereka melakukan perampasan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih milik warga dengan modus menagih tunggakan pembiayaan.
“ Pelaku bertindak dengan cara memaksa korban, merusak pintu mobil, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku menjual onderdil berupa ban belakang dan wiper hasil perampasan,” jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Selayar, Selasa (26/8/2025).
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain palu, betel, dan talang air yang digunakan dalam aksi perampasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate.
Terduga pelaku telah ditangkap, mereka adalah berinisial H, S, dan HM.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
“ Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka penadah yang juga sebagai nahkoda kapal.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, dan alat pahat kayu.
Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“ Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.
Sementara korban mobil yang dirampas bernama Bau Lina Ikasari menyampaikan terima kasih ke aparat kepolisian setempat yang telah menangani kasus tersebut. (*)
ITSBM Selayar Dorong Kolaborasi Riset dan Diplomasi Pendidikan Internasional |
![]() |
---|
Sepak Terjang AKBP Didid Imawan dan Letkol Czi Yudo Harianto, Kapolres dan Dandim Selayar |
![]() |
---|
Penjelasan Terbaru Kapolres Selayar Usai Anak Buah Dandim Datangi Mapolres |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Selayar Pasca Puluhan TNI Datangi Mapolres, Kapolres dan Dandim Bertemu |
![]() |
---|
Jejak Karier Letkol Czi Yudo Harianto, Belum 2 Bulan Jabat Dandim 1415/Selayar Kini Hadapi Keributan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.