Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran Miki Mahfud Suami Auditor KPK Dalam Pemerasan K3, Rekan Noel

Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer sama-sama terlibat dalam kasus pemerasan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MIKI MAHFUD - Foto Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, (kanan). Fakta baru kembali terkuak dalam kasus pemerasan yang terjadi di Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Miki Mahfud tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan Keselamatan Kerja atau K3, merupakan suami dari pegawai KPK.

Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer sama-sama terlibat dalam kasus pemerasan.

Fakta Miki Mahfud diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Lantas, apa peran Miki Mahfud dalam perkara ini?

KPK mengatakan, Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau PJK3.

PT KEM Indonesia singkatan PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia berfokus sebagai partner pelatihan, konsultasi, assessment, dan project coaching dengan standar kualitas dan pelayanan tinggi.

Perusahaan ini menawarkan jasa dalam pengembangan kompetensi pegawai serta pendampingan perusahaan agar mematuhi regulasi, termasuk membantu implementasi sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (SMK3).

Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.

Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata dia.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar, kemudian mengalir kepada para tersangka. Termasuk Rp3 miliar yang dinikmati Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG).

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat.

Irvian Bobby “Sultan” Kemenaker menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Dirjen Binwasnaker dan K3 Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved