Peran Miki Mahfud Suami Auditor KPK Dalam Pemerasan K3, Rekan Noel
Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Kenagakerjaan Immanuel Ebenezer sama-sama terlibat dalam kasus pemerasan.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar, kemudian mengalir kepada para tersangka. Termasuk Rp3 miliar yang dinikmati Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG).
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat.
Irvian Bobby “Sultan” Kemenaker menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.
Kemudian, Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Lalu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Sementara, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Dirjen Binwasnaker dan K3 Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.