Kementrian Haji dan Umrah
Apa Saja Tugas Kementerian Haji dan Umrah? di Indonesia Bakal Terbentuk
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa saja tugas Kementrian Haji dan Umrah?
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Dengan diketoknya revisi UU Haji dan Umrah menjadi undang-undang, hadirnya Kementerian Haji dan Umrah akan menambah jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari 48 menjadi 49.
Sebelumnya, 48 kementerian dalam pemerintahan era Presiden Prabowo diteken dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Perpres Segera Diproses
Pemerintah disebut segera memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul selesainya pembahasan revisi UU Haji dan Umrah.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Saat ini, kata Supratman, penyusunan Perpres sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerianpan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," jelas Supratman.
Lantas apa saja tugas Menteri Haji dan Umrah?
Jika Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Arab Saudi memiliki kesamaan tugas, maka ada beberapa tugas menteri RI.
Dikutip Wikipedia, kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertanggung jawab terhadap urusan haji dan umrah.
Kementerian haji, melalui kerja samanya dengan berbagai instansi pemerintah dan pengawasannya terhadap berbagai perusahaan dan lembaga layanan haji yang mendapatkan lisensi resmi dari kementerian.
Menerapkan kebijakan negara terkait penyelenggaraan haji dan umrah, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah proses administrasi tamu Allah yang sedang menunaikan ibadah haji, umrah, dan ziarah.
Juga memastikan pelayanan seluruh pegawai terhadap tamu Allah telah berlangsung secara komprehensif, cepat, dan berkualitas dengan semangat kerja tim dan menggunakan sarana teknologi terkini demi menjamin etos kerja yang unggul dan kualitas layanan yang baik.
Tujuan Umum Kementerian
-Menjalankan kebijakan negara terkait masalah haji dan umrah.
-Meningkatkan kualitas layanan jemaah haji dan umrah dan mengembangkan cara kerjanya, yang mencakup:
-Memperkuat sistem pengawasan terhadap semua penyedia layanan haji dan umrah.
-Merespon dengan cepat dan memberikan solusi atas pengaduan para jemaah haji dan umrah, mencari cara agar hal tersebut tidak terjadi lagi, dan menindak orang-orang yang melanggar hukum.
-Menggunakan teknologi paling mutakhir.
-Mengembangkan prosedur yang dapat mempermudah pelaksanaan haji dan umrah.
-Berpartisipasi dalam menciptakan suasana kondusif bagi jemaah haji dan umrah agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dan umrah dengan selamat dan tenang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
-Meningkatkan kondisi finansial dan administrasi di kementerian dan seluruh instansi swasta yang dibawahinya.
-Meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah sejak mereka tiba di terminal, pelabuhan atau bandara Kerajaan Arab Saudi dan selama tinggal di Mekah dan Madinah hingga kepulangan mereka.
-Meningkatkan kinerja semua pihak penanggung jawab haji dan umrah dalam memberikan pelayanan.
-Mengembangkan struktur organisasi kementerian haji dan semua pihak yang dibawahinya.
-Memberikan edukasi kepada jemaah haji dan umrah tentang aturan, hak, dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah.
-Mengembangkan pusat informasi jemaah haji dan pusat keamanan dan menambah pusat bimbingan haji di Mekah, Madinah, dan tempat-tempat ibadah lainnya.
Tugas Kementerian
Sejumlah tugas kementerian, mulai dari seseorang berpikir untuk menunaikan ibadah haji atau umrah hingga dia kembali ke negaranya.
Tugasnya adalah membimbing, mengatur, dan mengawasi. Keputusan Dewan Kementerian Nomor (179) Tanggal 26/6/1429 H telah menentukan tugas terkait dengan pelaksanaan haji.
Ada pula tugas terkait pelaksanaan umrah yang telah ditentukan oleh organisasi pelayanan ibadah umrah yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Dewan Kementerian Nomor (93) Tanggal 10/6/1420 H. Di antara tugas-tugas tersebut adalah:
-Menyambut dan memproses jemaah haji dan umrah dari seluruh pintu masuk ke Kerajaan Arab Saudi, baik jalur udara, laut maupun darat dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
-Memastikan ketersediaan fasilitas pemondokan yang layak dan berizin bagi jemaah haji, umrah, dan peziarah Masjid Nabawi, memastikan ketersediaan transportasi, dan mencermati kekurangan layanan, akibat yang ditimbulkannya, dan memberinya solusi secara langsung dan cepat, serta menyiapkan layanan pengadilan permanen yang akan menjatuhkan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelanggar aturan.
-Menerima keluhan jemaah haji dan umrah dan segera memberikan solusinya.
-Memastikan pelaksanaan program pihak-pihak yang mendapat izin untuk menyediakan layanan, mengawasi kinerja mereka, dan memastikan mereka telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya di Mekah, Madinah, Masya'ir, Provinsi Jeddah, dan Pelabuhan Yanbu.'
-Melakukan pengawasan lapangan dan elektronik untuk mengetahui jumlah jemaah haji dan umrah, mencermati kondisi over stay (terlambat pulang), dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku.
-Berpartisipasi dalam menjalankan tugas komite-komite urusan haji, terutama Komite Tinggi Urusan Haji, Komite Haji Pusat, dan Komite Haji Madinah. Demikian juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam merencanakan progam haji, mengajukan usulan pengembangan, menyiapkan rencana pengaturan pemberangkatan jemaah, dan menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan.
-Melakukan pertemuan dengan delegasi haji dari berbagai negara untuk mengatur jemaah haji dan umrah.
-Mengusulkan aturan dan regulasi dan revisinya kepada pihak-pihak terkait.
-Mengengatur pemberangkatan jemaah haji ke Masya'ir.
-Mengatur pemberangkatan jemaah haji ke area Jamarat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
-Mengatur kepulangan jemaah haji dan umrah.
-Membimbing jemaah yang tersesat bekerja sama dengan Perhimpunan Pandu Arab Saudi.
-Kementerian juga memberikan lisensi kepada sejumlah perusahaan dan lembaga untuk menyediakan layanan secara langsung kepada jemaah haji sesuai aturan yang telah ditentukan oleh kementerian bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan mengajukannya kepada instansi resmi untuk disahkan dan diakui. (*)
Kementrian Haji dan Umrah
Menteri Haji dan Umrah
Menteri Haji
Meaningful
Kementerian Haji dan Umrah
PSM Makassar Masuk Empat Besar Skuad Termewah di Super League 2025 / 2026, Persija Urutan Pertama |
![]() |
---|
Daftar Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman Maksimal Rp500 Juta |
![]() |
---|
Sulsel Kini Punya 8 Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Siapa Miki Mahfud? Tersangka Kasus K3 Kemnaker Bareng Noel, Istri Auditor KPK |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.