Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Bakal Pangkas Belanja Pegawai Rp26 Miliar

hal ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang RKPD.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PEMOTONGAN ANGGARAN - Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh. Reza ungkap pemprov berencana pangkas belanja pegawai.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merencanakan efisiensi belanja pegawai pada tahun 2026 sebesar Rp26 miliar. 

Hal itu terungkap saat pembahasan Pendalaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (21/8/2025).

Efisiensi belanja pegawai adalah upaya mengelola dan menggunakan anggaran belanja pegawai secara hemat, tepat guna, dan produktif.

Sehingga anggaran tersebut benar-benar mendukung kinerja serta pelayanan publik.

Bukan sekadar membiayai rutinitas birokrasi.

Belanja pegawai,  pengeluaran pemerintah untuk membayar hak-hak aparatur negara, seperti gaji, tunjangan, honorarium, serta belanja terkait pegawai lainnya.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan, hal ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Amanat itu mengatur porsi belanja daerah.

Ketentuan undang-undang tersebut, kata Reza, mengamanatkan pada 2027 belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 tahun.

Dokumen ini menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Disusun setiap tahun sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Fungsi RKPD ada empat.

Pertama, menjadi pedoman penyusunan APBD pada tahun yang bersangkutan.

Kedua, menyinergikan perencanaan pusat dan daerah agar program tidak tumpang tindih.

Ketiga menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam rencana tahunan yang lebih operasional.

Keempat, menjadi acuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).

“Tiga puluh persen itu bukan pemotongan gaji, tapi batas maksimal porsi belanja pegawai dalam APBD,” katanya.

Menurutnya, rencana pemotongan Rp26 miliar belum final. Masih rancangan awal. 

Saat ini, kata Reza, pemerintah masih perhitungan penyesuaian proporsi belanja sesuai ketentuan.

"Tapi itu masih kita ramu. Intinya, dalam jangka panjang kita harus memenuhi amanat undang-undang," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, meminta jawaban secara tertulis kepada pihak Pemprov Sulsel mengenai pemotongan tersebut.

"Kalau pun memang harus dipotong, harus ada regulasi yang dikirimkan kepada kami. Jadi, tim TAPD akan memberikan jawaban tertulis soal pemotongan belanja pegawai ini,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Kamis (21/8/2025).

Pria yang akrab disapa Uci itu menyebutkan, rencana pengurangan tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar. 

Namun, hingga kini rencana teknis pemotongan masih belum dijelaskan secara detail.

Menurut Uci, pemangkasan belanja pegawai berpotensi menghambat kerja, terlebih pemerintah pusat justru mewajibkan adanya tambahan tenaga paruh waktu. 

“Apalagi pusat saat ini mewajibkan kita memasukkan 1.764 orang tambahan tenaga paruh waktu, sementara pos anggarannya belum ada," ujarnya. 

"Itu yang kami pertanyakan, kenapa justru dikurangi, sementara ada penambahan kebutuhan,” tambah dia.

Legislator PKB Sulsel itu berharap agar pemerintah provinsi bisa memberikan penjelasan terkait kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan, baik di kalangan pegawai maupun lembaga legislatif.

Berikut ini foto resmi Fauzi Andi Wawo, S.Sos

Nama lengkap: Fauzi Andi Wawo, S.Sos

Tempat & Tanggal Lahir: Makassar, 26 November 1973.

Status Keluarga: Menikah dengan Nellyana Mochtar; dikaruniai tiga anak.

Pendidikan & Karier Politik

Pendidikan: Lulus dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos)

Partai Politik: Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jabatan Terkini

-Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2024–2029.

Diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD sulsel oleh DPP PKB berdasarkan SK, mengingat dirinya petahana dan memiliki kapabilitas merangkul berbagai elemen masyarakat dan partai.

Daerah Pemilihan: Sulawesi Selatan I, mencakup wilayah seperti Kota Makassar (meliputi kecamatan Bontoala, Mamajang, Mariso, Rappocini, Tallo, Tamalate, Ujung Pandang, Ujung Tanah), serta Kepulauan Sangkarrang dan Wajo.

Perolehan Suara: Memenangkan kursi dengan perolehan suara pribadi sebanyak 17.807 (Pileg 2024)

Sebelumnya juga menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024.

Kiprah & Aktivitas Politik

Memiliki julukan akrab “BeU” atau “Bang Uci” di kalangan masyarakat dan kader PKB Makassar.

Turut aktif mendampingi berbagai agenda publik dan peristiwa, seperti penerimaan jemaah haji di Embarkasi Makassar.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel, kerap menyuarakan sorotan terhadap berbagai isu penting termasuk aset pemerintah, kebijakan pendidikan, hingga infrastruktur publik. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved