Penyebab KPK Panggil Lisa Mariana di Kasus Korupsi Proyek Rp 222 Miliar di Jabar
Sebelumnya, Lisa Mariana sendiri telah mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;
2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);
3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Selain DNA, Inilah Bukti Ridwan Kamil Bukan Ayah Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Rencana Lain Lisa Mariana, Sakit Hati saat Tes DNA Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Serangan Balik Kubu Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Lisa Mariana: Gembor-gemborkan Kandung Anak Ridwan Kamil 2022 Lalu |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumy Hastry Polwan Bintang 1 di Balik Hasil DNA Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.