Penyebab KPK Panggil Lisa Mariana di Kasus Korupsi Proyek Rp 222 Miliar di Jabar
Sebelumnya, Lisa Mariana sendiri telah mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;
2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);
3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Viral Hubungan Terlarang ASN dan Wanita Muda di Jabar, Bupati Turun Tangan |
![]() |
---|
Sama-sama Naksir Cewek yang Sama, Tukang Cukur di Jabar Habisi Teman Sendiri |
![]() |
---|
Masalah Baru Makan Bergizi Gratis Muncul, Bukan Keracunan Lagi |
![]() |
---|
Profil Gus Fawait Bupati Jember Dilapor ke KPK Oleh Wakilnya, Dituding Labrak Aturan |
![]() |
---|
Profil Cecep Nurul Yakin Bupati Tasikmalaya Dirundung Masalah, Dilapor Eks Bupati hingga Pengusaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.