Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serangan Balik Kubu Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA

Lisa Mariana terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pidana pencemaran nama baik

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews/Jeprima
JALANI TES DNA - Selebgram Lisa Mariana usai menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Lisa Mariana telah menyerahkan sampel darah dan air liur untuk tes DNA kepada tim penyidik Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik. Hasil tes DNA tidak identik. Artinya CA bukan anak Ridwan Kamil. 

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Sedangkan Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025. Sidang perdana telah digelar 19 Mei 2025. 

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso bakal melakukan langkah-langkah demi adanya kepastian hukum. 

Dalam waktu dekat, kata Rizki, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Lisa Mariana sebagai terlapor. "Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ucapnya.

(Sumber: Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lisa Mariana Terancam Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved