Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permohonan Praperadilan Leonardi Ditolak, Kuasa Hukum Bongkar Kasus Satelit 123° BT

Hakim juga memutus membebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah, nihil kepada Leonardi.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PRAPERADILAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Laksamana Muda (Purn) Leonardi. 

Pasal 51 KUHP menyebut bawahan yang menjalankan perintah jabatan dari atasan yang sah tidak dapat dipidana.

Kuasa hukum juga membantah tudingan Leonardi tetap melanjutkan pengadaan meski tanpa anggaran.

Faktanya, pada 1 Juli 2016 Leonardi menolak menandatangani kontrak karena anggaran belum tersedia.

Kontrak baru diteken pada Oktober 2016 setelah revisi DIPA oleh Kemenkeu dan RKA-KL oleh Kemhan.

"Klien kami bahkan mengirim surat resmi meminta petunjuk PA sebelum tanda tangan kontrak. Itu bukti kehati-hatian, bukan penyalahgunaan wewenang," tegas Rinto.

Mereka juga menepis isu adanya kongkalikong dengan PT Navayo.

Leonardi disebut tidak pernah mendatangi kantor penyedia di Hungaria dan justru pada awal 2017 telah bersurat untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap.

Tim kuasa hukum menilai Kejagung melakukan penegakan hukum tebang pilih.

"Pihak lain yang menerbitkan Certificate of Performance tidak diperiksa, sementara Leonardi dikriminalisasi," katanya.

Mereka pun menyoroti perbandingan dengan kasus lain.

Pada perkara di Kemendikbudristek maupun kuota haji, pejabat pengguna anggaran (PA) diperiksa.

"Tapi dalam kasus satelit, PA justru luput dari proses hukum," ujar tim pembela.

Berdasarkan keterangan ahli hingga bukti administratif, kuasa hukum menyimpulkan:

Tidak ada kerugian negara karena tidak ada pembayaran.

Tidak ada mens rea atau niat jahat.
Leonardi hanya pelaksana perintah atasan.

“Kasus ini cacat hukum. Penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn) Leonardi adalah bentuk kriminalisasi pejabat administratif yang bekerja sesuai aturan,” pungkas tim kuasa hukum. (*/tribun-timur/abdul azis)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved