Permohonan Praperadilan Leonardi Ditolak, Kuasa Hukum Bongkar Kasus Satelit 123° BT
Hakim juga memutus membebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah, nihil kepada Leonardi.
Pasal 51 KUHP menyebut bawahan yang menjalankan perintah jabatan dari atasan yang sah tidak dapat dipidana.
Kuasa hukum juga membantah tudingan Leonardi tetap melanjutkan pengadaan meski tanpa anggaran.
Faktanya, pada 1 Juli 2016 Leonardi menolak menandatangani kontrak karena anggaran belum tersedia.
Kontrak baru diteken pada Oktober 2016 setelah revisi DIPA oleh Kemenkeu dan RKA-KL oleh Kemhan.
"Klien kami bahkan mengirim surat resmi meminta petunjuk PA sebelum tanda tangan kontrak. Itu bukti kehati-hatian, bukan penyalahgunaan wewenang," tegas Rinto.
Mereka juga menepis isu adanya kongkalikong dengan PT Navayo.
Leonardi disebut tidak pernah mendatangi kantor penyedia di Hungaria dan justru pada awal 2017 telah bersurat untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap.
Tim kuasa hukum menilai Kejagung melakukan penegakan hukum tebang pilih.
"Pihak lain yang menerbitkan Certificate of Performance tidak diperiksa, sementara Leonardi dikriminalisasi," katanya.
Mereka pun menyoroti perbandingan dengan kasus lain.
Pada perkara di Kemendikbudristek maupun kuota haji, pejabat pengguna anggaran (PA) diperiksa.
"Tapi dalam kasus satelit, PA justru luput dari proses hukum," ujar tim pembela.
Berdasarkan keterangan ahli hingga bukti administratif, kuasa hukum menyimpulkan:
Tidak ada kerugian negara karena tidak ada pembayaran.
Tidak ada mens rea atau niat jahat.
Leonardi hanya pelaksana perintah atasan.
“Kasus ini cacat hukum. Penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn) Leonardi adalah bentuk kriminalisasi pejabat administratif yang bekerja sesuai aturan,” pungkas tim kuasa hukum. (*/tribun-timur/abdul azis)
Praperadilan Kasus Satelit Kemenhan: Kejagung Hadirkan Pakar Hukum UMI di Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
![]() |
---|
Sepak Terjang Laksda TNI Hersan Perwira TNI Batal Jabat Pangkogabwilhan I, Eks Ajudan Jokowi |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Disuap Rp60 M: Bukti Sistem Pengawasan Peradilan Indonesia Lemah |
![]() |
---|
Tersangka Suap Rp60 M Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Orang Sidrap? Punya Tanah Luas 5.900 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.