Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joko Dipenjara Perkara Gelar Nobar di Warungnya, Ditagih Hak Siar Rp 25 Juta Uang Damai Rp 100 Juta

Joko sendiri adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Handover
Ilustrasi - Nobar timnas Indonesia 

Ia pun mengikuti pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, pada 31 Juli 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.

"Padahal dulu polisi sempat bilang, 'Mas nanti tunggu aba-aba dari kita ya, nanti akan diadakan mediasi'. Tapi ternyata tidak ada mediasi, tiba-tiba status saya jadi tersangka," kata Joko, mengutip dari TribunJateng.

Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Joko juga menyebutkan adanya tawaran dari pihak pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik.

Menurut pengakuannya, ada ucapan bahwa kasus bisa selesai dengan membayar Rp100 juta kepada pemegang hak siar.

"Terus kata polisi, 'Ini kalau mau selesai bayar Rp100 juta.' Itu maksudnya dari pihak pemegang hak siar," ungkap Joko.

Joko menilai proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.

Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.

Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.

"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."

"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."

 "Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.

Kini, Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.

Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."

"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta, https://jatim.tribunnews.com/2025/08/20/pemilik-warung-pasrah-didenda-rp-50-juta-karena-tv-dipakai-nobar-ditawari-uang-damai-rp-100-juta?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved