Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disnakertrans Sulsel Sebut Korban TPPO Banyak dari Hasil Perekrutan Tenaga Kerja

Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban TPPO.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
KASUS TPPO - Kadisnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, saat dotemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Jayadi sebut corong TPPO masuk melalui perekrutan kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Apalagi, korban TPPO bisa muncul melalui perekrutan tenaga kerja.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (20/8/2025).

Ia mengatakan, di tengah upayah pemerintah dalam membuka peluang kerja untuk masyarakat, corong TPPO banyak menggunakan modus perekrutan tenaga kerja. 

Menurutnya, banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut dan justru mempersulit masyarakat.

"Tetapi dalam pelaksanaannya justru di luar apa yang kita prediksi, misalnya harusnya daerah A dibawa ke daerah B. Nah, itu kan sudah di luar dari proses perekrutan," katanya.

Baca juga: 39 Tersangka TPPO, Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

Modus lain yang biasa dilakukan pelaku TPPO, kata Jayadi adalah melakukan kawin kontrak. 

Seorang korban dinikahi dengan tujuan merekrut dan mempekerjakannya di suatu tempat atau disebut pernikahan palsu.

"Setelah itu di sana dijadikan sebagai itu ternyata kerja di sana (kerja) seksual dan segala macam, kasihan juga itu," ujarnya.

"Yang lain adalah ada memang modus-modus tertentu yang kadang di perekrutan memang ilegal," tambah dia.

Selain pendampingan saat perekrutan, kata Jayadi, akan ada pengantar kerja dari Disnakertrans untuk memastikan alur perekrutan dan monitoring para pekerja. 

Jika diperlukan, juga akan ada survei tempat kerja terlebih dahulu.

"Setelah dia di sana bekerja tetap kita lakukan semacam monitoring.  Untuk melihat apakah seperti dia diperlakukan seperti sebelumnya atau tidak, itu satu," jelasnya.

Disnakertrans juga akan memperkuat hubungan industrial antara pemberi kerja dan para pekerja. 

Hal itu untuk memastikam kontrak pekerja berjalan sebagaimana yang disepakati.

Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan penyusunan Gugus Tugas ini sekaligus akan memperkuat rancangan Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas TPPO Sulsel Tahun 2025–2030."Gugus Tugas harus dibangun dengan semangat kolaboratif,” katanya.

Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban, dengan kasus terbanyak berupa eksploitasi seksual yang terindikasi perdagangan orang.

Sulsel sendiri menjadi daerah strategis di Kawasan Timur Indonesia, baik sebagai daerah asal migrasi, transit, maupun tujuan jaringan perdagangan orang. 

Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rentan.

Dirinya juga berharap, bahwa melalui perumusan gugus tugas ini, akan berfokus mencegah dan menangani pasca terjadinya untuk melakukan konseling healing dan penanganan traumatis pasca tindak kekerasan itu.

"Diharapkan gugus tugas ini, bisa menurunkan jumlah kasus, memitigasi, dan membangun kesadaran kolektif terkait upaya yang bisa menjurus ke kejahatan TPPO," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved