Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Halid Apresiasi Prabowo Jadikan Koperasi Program Prioritas Pemerintah

Nurdin Halid menilai pembangunan 80 ribu koperasi merah putih sejalan dengan semangat Ekonomi Pancasila

Editor: Ari Maryadi
DPR
KOPERASI - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI AM Nurdin Halid. Legislator Golkar itu mengapresiasi pemerintahan Prabowo menjadikan koperasi program prioritas. 

Prabowo menyebut, Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi pendekatan baru yang akan menghidupkan ekonomi lokal di pedesaan, memotong rantai distribusi logistik yang rumit dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Dan menghapus kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan pengan di desa. perekonomian daerah akan berdenyut kencang dan kemandirian daerah akan semakin memperkokoh persatuan dan kemandirian bangsa," ungkap Prabowo.

Kopdes akan berikan imbal jasa 20 persen.

Di satu sisi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengutarakan alasan di balik kebijakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa paling sedikit sebesar 20 persen kepada pemerintah desa (pemdes). 

Imbal jasa itu berasal dari keuntungan bersih usaha koperasi desa.

"Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih 20 persen ke Pemerintah Desa karena untuk memberi semangat, stimulus kepada desa khususnya kepala desa sebagai pimpinan pemerintah desa supaya semangat menjalankan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, dikutip Jumat (15/8/2025).

Budi Arie menerangkan, program Koperasi Desa Merah Putih memang ditujukan agar bisa berdampak untuk warga desa. Sehingga, aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah agar program berjalan dengan baik.

Termasuk, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan imbal jasa paling sedikit 20 persen kepada pemdes. Imbal jasa tersebut dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDesa.

Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sesuai kewenangan Desa yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.

"Tujuan untuk mengakselerasi mempercepat pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih," imbuh Budi Arie.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved