Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Profil Yan Permenas Anggota DPR RI Bongkar Bekingan Tambang Ilegal di Papua

Pria kelahiran  26 September 1982 itu adalah seorang politikus asal Papua Tengah menjabat Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TAMBANG ILEGAL - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Yan Permenas Mandenas menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat. 

Yan Mandenas menjadi satu-satunya anggota Partai Gerindra dari daerah pemilihan Papua.

Usai lahir di Nabire, Yan Permenas kemudian menghabiskan masa kecilnya di kampung halamannya di Pulau Kurudu.

Hal ini dapat dilihat dari nama keluarga Mandenas yang merupakan nama keluarga (fam) dari suku Kurudu. 

Sejak saat itu, ia tinggal bersama tete (kakek) dan nene (nenek), serta juga pernah menjadi nelayan di laut dan menjual hasil tangkapannya di pasar.

Pada tahun 1994, ia harus pindah ke Teluk Bintuni bersama orang tuanya dan bersekolah di SMP Negeri Bintuni karena ayahnya bekerja di sebuah perusahaan kayu di sana.

Dia menyelesaikan S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih (2003–2008)

Lanjut S2 Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (2010–2013).

Sebelumnya, polemik pertambangan di tanah Papua saat ini menjadi perhatian dan sorotan publik pasca munculnya ke publik terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ya, sorotan itu juga datang dari anggota DPR RI bernama Yan Mandenas.

Dia menyoroti adanya oknum dari pemerintahan hingga anggota TNI-Polri yang membekingi tambang ilegal di Bumi Cendrawasih itu.

Kata Yan Mandenas, hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang banyak datang kepadanya.

Laporan itu menyampaikan bahwa saat ini banyak tambang ilegal beroperasi di tanah Papua.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” kata Mandenas, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Terhadap itu, Yan Mandenas meminta kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Papua.

Kemudian, dia juga memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved