Korupsi EKTP
Bebas Bersyarat, Koruptor e KTP Setya Novanto Diberi Remisi 28 Bulan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.
Namun Setya Novanto masih diberikan wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.
"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).
Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.
"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.
Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut.
"Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Baca juga: Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika.
Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.
Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.
Selain pidana penjara, Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan. Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI, Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
Dari foto yang didapatkan awak media wajah Setya Novanto berseri-seri usai dinyatakan bebas bersyarat.
Dalam foto tersebut, Setya Novanto berdiri di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Jawa Barat sembari menerima map berisi dokumen-dokumen. Foto itu diambil saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia enggan banyak berkomentar terkait pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Bahlil hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya awak media di sela-sela perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Istana Merdeka, Jakarta.
“Masih 17 Agustus yah. Nanti, nanti,” ujar Bahlil.
Saat ditanya apakah Golkar menyambut baik kebebasan bersyarat Setya Novanto, Bahlil kembali mengalihkan fokus.
“Kita 17 Agustus ini semuanya harus baik-baik,” katanya.
Terkait status Setya Novanto di Partai Golkar pascabebas bersyarat, Bahlil juga tidak memberikan jawaban lugas. "Kita ini lagi rayakan HUT kemerdekaan, jangan bicara politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Untuk diketahui, Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.(Tribun Network/ibz/igm/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.