Sosok Prof Leny Nofianti, Rektor UIN Suska Riau Tak Tahu Ada Gudang Ganja di Kampusnya
BNNP Riau berhasil menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka. 40 Kilogram ditemukan di kampus UIN Suska Riau
TRIBUN-TIMUR. COM - Prof Leny Nofianti rektor UIN Suska Riau tak tahu ada gudang ganja di kampusnya.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau bikin heboh Indonesia karena penemuan ganja puluhan kilogram di kampus.
Tak main-main, rektor Prof Leny tak tahu puluhan kilogram disimpan di kampus kebanggaannya.
Hingga 8 Agustus 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menemukan ganja 40 kg di dalam kampus UIN Suska Riau.
BNNP Riau berhasil menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.
Dua pelakunya adalah mantan mahasiswa UIN Suska.
Ganja disita berjenis mariyuana atau cannabis, tanaman yang berasal dari genus Cannabis.
Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.
Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.
Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.
Siapa Prof Leny?
Dilansir dari UIN Suska, Leny Nofianti adalah profesor termuda UIN Suska Riau.
Dr. Leny Nofianti MS., S.E., M. Si., Ak, CA menjadi Profesor atau Guru Besar dalam Bidang Ilmu Akuntansi.
Prof Leny lulusan SMU 8 Pekanbaru yang sebenarnya sangat ingin jadi dokter.
Menikah dengan Pahrurrozi, SP, MMA, seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
S2 di Universitas Padjadjaran dalam kondisi hamil anak kedua.
Ditahun 2008, Ia mengikuti Pendidikan Doktor lulus dalam waktu tiga tahun dengan peringkat Cumlaude.
Dalam tahapan memenuhi persyaratan menuju Guru Besar, ia kembali dianugerahi seorang putri, Aisyah Nadya Khairani yang saat ini berusia 1 tahun 8 bulan. Dukungan dari keluarga dan ridho dari suami memudahkan langkahnya untuk menjalani peran yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya
Setelah menyelesaikan S3, pengurus Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Riau ini berazam untuk konsisten melakukan penelitian minimal satu kali dalam satu tahun dan mempublisnya, selain itu ia juga rutin mengikuti Konferensi Internasional di berbagai negara. Tercatat ada 30 hasil penelitian, 19 publikasi jurnal, 10 proceeding serta 10 buku dan artikel koran yang dipublikasikan
“Ternyata begitu kita mengajukan untuk menjadi guru besar, tulisan-tulisan kita itu sangat membantu untuk memenuhi kum sebagai guru besar. Jadi saya melakukannya tidak langsung besar tapi bertahap dan konsisten. Minimal dua aktifitas untuk penulisan karya ilmiah itu harus ada,” Jelasnya.
2 Pelaku Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap Kampus UIN Suska Riau
Dalam penggeledahan disaksikan pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
Petugas menyita dua kardus berisi 40 kg paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui menjadi otak dari jaringan ini.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M.
Setiap pengiriman, RS dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu.
"RS menggunakan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat aman untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja. Ia merasa lokasi ini tidak akan terpantau oleh aparat penegak hukum karena ia sendiri adalah mantan mahasiswa di universitas tersebut," terang Sinaga.
Terakhir, RS menerima 70 kilogram ganja kering pada 7 Agustus 2025, yang dijemput dari Panyabungan, Sumatera Utara.
Barang haram tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios dan disimpan di atap Gedung PKM.
Dari total 70 kilogram, 23 paket akan dikirim ke Tangerang, 40 paket ke Palembang, 4 paket diberikan sebagai upah, dan 3 paket telah dijual.
Sisa 63 paket berhasil diamankan oleh BNNP Riau.
Tersangka S, yang juga mantan mahasiswa, berperan sebagai orang yang membantu RS.
Ia bertugas menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.
Atas perannya, S dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
S telah dua kali terlibat dalam kejahatan ini sejak Juli 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kronologi
Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Berantas BNNP Riau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.
Keduanya tertangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering tujuan Tangerang Selatan.
"Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)," jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Rektor Ungkap Keprihatinan
Rektor UIN Suska Riau Prof DR Leny Nofianti menyampaikan keprihatinannya.
Ia menegaskan, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di kampus.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau," ujarnya, Kamis (14/8/2025) pagi.
Leny menegaskan, institusi yang didirikan di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial ini tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba atau perilaku menyimpang lainnya yang melanggar hukum dan moral.
"Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur tersebut, kami akan bertindak tegas dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," ungkap dia.
Sebagai langkah perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, UIN Suska Riau disebutkannya, akan mempererat kerja sama dengan BNN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menguatkan program pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh civitas akademika.
Ia turut menekankan komitmen universitas untuk menjaga marwah institusi dan melindungi seluruh mahasiswa serta civitas akademika.
Kejadian ini dipandang sebagai peringatan penting bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat fondasi moral dan etika.
"Kami terus berkomitmen menjaga marwah institusi, melindungi mahasiswa kami dan seluruh civitas akademika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa," tutupnya.
UIN Suska merupakan institusi pendidikan yang berdiri pada 19 September 1970 (sebagai IAIN Sulthan Syarif Qasim), berubah status menjadi UIN pada 4 Januari 2005.
Universitas ini memiliki dua lokasi kampus yaitu Kampus Panam: Jl. H.R. Soebrantas No. 155, Pekanbaru dan Kampus Sukajadi: Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 94, Pekanbaru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.