Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Review Perwali Pemilihan RT/RW Makassar Rampung, PJs RT Dilarang Maju?

Hasil review tersebut telah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Inspektorat Kota Makassar telah merampungkan review terhadap rancangan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Hasil review tersebut telah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Kepala Bagian Hukum, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan proses review berjalan cepat karena sebelumnya telah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sudah kita terima hasil review-nya, dan catatan dari Inspektorat juga telah kami sesuaikan,” ujar Izhar, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: 9.655 Warga Wajo Siap Pilih Ketua RT Baru, Camat: Kandidat Bisa Mulai Dekati Warga

Setelah penyesuaian, Bagian Hukum menyerahkan draft Perwali tersebut ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk penyelesaian administrasi menjelang pengesahan.

“Hari ini kami sudah melakukan paraf dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh BPM hingga ke tahap penandatanganan Wali Kota,” tambahnya.

Setelah ditandatangani oleh Wali Kota, Bagian Hukum akan memberikan penomoran resmi sebagai bukti bahwa produk hukum tersebut siap diberlakukan.

Tahapan selanjutnya, termasuk jadwal pelaksanaan pemilihan RT/RW, akan dirumuskan oleh BPM.

Diketahui di antara poin penting dalam draft Perwali itu terkait pendidikan bakal calon RT RW, usia, hingga Pjs tak bisa lagi maju dalam pemilihan ini.(ami)

RT/RW Didorong Aktif 

Ketua RT dan RW memiliki peran penting sebagai penyambung aspirasi masyarakat, khususnya terkait kondisi lingkungan dan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan RT/RW tidak hanya bertugas menampung aspirasi, tetapi juga memantau kondisi sekitar, seperti kerusakan jalan dan saluran drainase.

“Kalau ada jalan rusak misalnya, bisa disampaikan ke RT/RW. Nanti mereka berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” ujar Zuhaelsi, Senin (11/8/2025).

Selain itu, RT/RW juga dapat mengusulkan proposal perbaikan langsung ke Dinas PU. Usulan yang dianggap mendesak akan segera ditindaklanjuti.

“Kalau itu mendesak, kami akan kirim tim untuk meninjau langsung dan menentukan kebutuhan serta penanganan yang diperlukan,” katanya.

Menurut Zuhaelsi, keberadaan RT/RW mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur melalui kegiatan gotong royong.

Ia menekankan bahwa peran RT/RW tidak berhenti pada tahap pengusulan, melainkan juga memastikan pelaksanaan perbaikan sesuai standar dan mendorong edukasi masyarakat agar menjaga fasilitas yang telah diperbaiki.

Dengan peran aktif RT/RW, Pemerintah Kota Makassar berharap proses perbaikan jalan dan drainase dapat berjalan lebih efektif dan memberi manfaat maksimal bagi warga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved