Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Kasus Satelit Kemenhan: Kejagung Hadirkan Pakar Hukum UMI di Tahap Pembuktian

Fahri Bachmid adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Pribadi
KASUS SATELIT KEMENHAN - Potret Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari UMI Makassar. Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (kanan) dan momen Fahri Bachmid selesai memberikan keterangan sebagai ahli hukum di persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Kehadirannya guna memperkuat dalil pembuktian terkait prosedur penyidikan dalam perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI (2012–2021) memasuki fase penting.

Perkara ini tercatat dalam register Nomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan hari ini, Kamis (14/8/2025) pukul 09.00 WIB, memasuki tahap pembuktian.

Pihak Termohon Kejaksaan Agung RI menghadirkan seorang ahli hukum, yakni Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Fahri Bachmid adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ia dosen untuk program studi hukum di UMI Makassar.

Fahri Bachmid merupakan wakil ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Ia sempat menjadi Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum UMI Makassar tahun 2002-2003.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribun-Timur.com, Kamis malam, kehadiran Fahri Bachmid dalam persidangan hari ini guna memperkuat dalil pembuktian terkait prosedur penyidikan dalam perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini berawal dari penyidikan Kejagung terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, termasuk amendemennya pada 15 September 2016.

Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:

1. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. – mantan pejabat Kemenhan

2. Thomas Anthony Van Der Heyden – direktur terkait Navayo

3. Gabor Kuti Szilard – pejabat Navayo

Penyidikan dimulai sejak 2022 dan diperkuat melalui beberapa Surat Perintah (Sprin) Jaksa Agung, terakhir pada 5 Mei 2025.

Dalam persidangan, Fahri Bachmid memberikan keterangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum, khususnya mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif TNI. 

Menurutnya, prajurit TNI secara prinsip tunduk pada lingkungan peradilan militer sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.

Ia mengacu pada Pasal 89 KUHAP yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perkara koneksitas—tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer—penentuan pengadilan yang berwenang dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur undang-undang.

Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang meliputi: 

- Peradilan umum

- Peradilan agama

- Peradilan militer

- Peradilan tata usaha negara

Rumusan konstitusi ini menegaskan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Militer.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Abdul Affandi, S.H., M.H.

Pihak Termohon Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Triono Rahyudi, S.H., M.H, Dr. Juli Isnur, S.H., M.H, dan Rizal Ramdhani, S.H., M.H. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved