Nasib Sudewo Bupati Pati Jateng Usai Naikkan Pajak dan Tantang Warga
Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah setelah didemo warga.
Warga marah besar setelah Sudewo menaikkan pajak 250 persen dan menantang.
Sudewo sempat mentantang hadapi 50.000 warga.
"Saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya lima ribu, lima puluh ribu orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," kata Sudewo beberapa waktu lalu.
Kini Sudewo dalam rencana pemakzulan atau pelengseran dari jabatan Bupati Pati.
Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
Aksi demonstrasi di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025 pecah. Massa mendesak Sudewo mundur dari posisi Bupati Pati.
Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.
Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan tuntutan demonstran sudah disampaikan.
Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.
"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.
Tahapan yang Harus Dilalui
Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).
Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:
-Berakhir masa jabatannya
-Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
-Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
-Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
-Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
-Melakukan perbuatan tercela
-Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan
-Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau
-Mendapatkan sanksi pemberhentian
Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket
Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.
DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.
"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."
"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.
Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.
Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.
Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.
Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.
Selanjutnya: Diusulkan ke Mahkamah Agung
Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."
"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.
MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.
Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA
Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.
"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.
Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.
Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.
"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur
Massa aksi demo di Alun-alun Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025 menuntut akan melakukan demo sampai Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatan yang baru diemban.
Massa meneriakkan kalimat tuntutan Sudewo turun atau lengser dari jabatan bupati.
"Bupati harus lengser, bupati lengser," ucap perwakilan massa, dikutip dari Tribun Jateng.
"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga."
"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," ucap massa di atas panggung.
Peserta demo siap melakukan demo berhari-hari sampai Sudewo lengser.
Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto menyatakan massa akan terus berunjuk rasa sampai Sudewo lengser.
“Jika Sudewo tidak mundur, aksi berlanjut sampai dia mundur. Dua hari, tiga hari, tetap kami layani. Kami tunggui di sini sampai mundur."
"Karena kesimpulannya memang seperti itu. Kami tidak mau jadi objek uji coba pemimpin.
Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah, sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat,” ucap Teguh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunJateng.com)
Dulu Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo Bilang Pajak Sengsarakan Rakyat, Kini Justru Naikkan 250 Persen |
![]() |
---|
Sosok Risma Wakil Bupati Pati Otomatis Jadi Bupati Jika Sudewo Mundur Usai Demo |
![]() |
---|
Sosok Politisi PKB Peluang Gantikan Sudewo Jabat Bupati Pati, Hartanya Rp3,8 M |
![]() |
---|
PBB-P2 di Takalar Tidak Naik, Pemkab Belum Perbarui ZNT |
![]() |
---|
Pemkab Bone Tepis Isu Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Hanya Penyesuaian ZNT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.