Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

32 Calon PPPK Sulsel Tahap II Gugur Sebelum terima SK

Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, 32 calon PPPK dinyatakan mengundurkan diri atau gugur karena tidak submit.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PPPK SULSEL - Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kota Makassar beberapa waktu lalu. Erwin ungkap 32 calon PPPK tahap II dinyatakan mundur. 

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkup Pemprov Sulsel dinyatakan mengundurkan diri.

2.724 PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II beberapa waktu lalu.

Namun, 32 dari mereka telah dinyatakan mengundurkan diri oleh Pemprov Sulsel.

Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, 32 calon PPPK dinyatakan mengundurkan diri atau gugur karena tidak submit.

“Ada beberapa yang tidak submit, tidak isi daftar riwayat hidup juga,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Mereka, kata Erwin, tidak mengisi daftar riwayat hidup sebagai salah satu syarat setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Sekarang kondisi terakhir 32 orang, di tahap II. Itu kan tidak dianggap, lumayan berkurang,” ungkapnya.

“Ya (Status) dianggap mengundurkan diri, selesai, gugur,” tambah dia.

Baca juga: Andi Sudirman Warning PPPK yang Kerjanya Pagosip Langsung Dipecat: Hati-hati Ki

Anggaran untuk PPPK yang mengundurkan diri, kata Erwin, nantinya akan di alihkan ke PPPK paruh waktu.

“Jadi kita hitung ulang lagi apakah bisa kemungkinan penganggaran yang harusnya diambil di PPPK Tahap II bisa mengkompensasi PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menekankan pentingnya kinerja dan evaluasi berkelanjutan terhadap PPPK yang telah diangkat.

"Kita evaluasinya setiap tahun, meskipun perjanjian kerjanya lima tahun,” katanya.

Ia juga mengaku, akan melakukan verifikasi ulang terhadap data kepegawaian guna memastikan akurasi dan mencegah potensi penyimpangan.

“Itu data-data yang mungkin tidak terdaftar atau pun mungkin terjadi kesalahan dalam penginputan, atau mungkin oknum-oknum dalam tanda kutip bahwa SK sebenarnya apa terdaftar atau tidak, yang kemudian kita akan verifikasi ulang,” jelasnya.(*)


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved