Pertamina Dukung Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan adil dan tepat sasaran.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel bersama Polres Barru, Polres Maros, dan Polres Luwu dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 10 Agustus 2025 di Makassar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan adil dan tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Pertamina Patra Niaga memiliki komitmen kuat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pertamina menegaskan tidak mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi oleh mitra usaha, SPBU, agen penyalur, maupun oknum distribusi resmi, dan akan memberi sanksi tegas termasuk pemutusan kerja sama bagi SPBU yang terbukti terlibat.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui digitalisasi distribusi, pemantauan real-time, serta penggunaan QR Code MyPertamina untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Hingga pertengahan 2025, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi.
Pertamina juga berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan asosiasi SPBU guna memperkuat pengawasan terpadu.
Masyarakat diajak berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi.
“Kami percaya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketahanan energi nasional,” tutup T. Muhammad Rum.
BBM Subsidi
| Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU, Berlaku Hari Ini |
|
|---|
| Daftar Mobil dan Motor Dilarang Keras dan Boleh Isi Pertalite di SPBU Indonesia, Perpres Berlaku |
|
|---|
| PT Masmindo Dwi Area Pastikan Gunakan BBM Industri Sesuai Regulasi, Bukan BBM Subsidi |
|
|---|
| Gudang Penampungan BBM Subsidi Ilegal Ditemukan Hanya Berjarak 4 Km dari Mapolres Pinrang |
|
|---|
| Harga BBM Terbaru, Berlaku di Indonesia Mulai Senin 14 Juli 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BBM-Subsidi-dgj.jpg)