Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini
KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja di kasus dugaan korupsi kuota haji di era Yaqut.
KPK sudah pernah memanggil Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji ini.
Kini KPK sudah menaikkan status ke proses penyelidikan.
KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Asep mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan, Jumat (8/8/2025).
Kasus korupsi kuota haji naik ke penyidikan
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menag RI Kunjungi Parepare, Tasming Hamid: Suatu Kehormatan Besar Bagi Kami |
![]() |
---|
Kunjungi Sidrap, Menag RI Dukung Visi Bupati Jadikan Sidrap Daerah Lumbung Nasional |
![]() |
---|
Orangtua Sering Bertengkar, Murid MIN 1 Makassar Curhat ke Istri Menag Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK, Nama Yaqut Cholil Disebut-sebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.