Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini

KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

TRIBUNNEWS.COM
Eks Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kini dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah memanggilnya dan akan diperiksa kembali. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja di kasus dugaan korupsi kuota haji di era Yaqut.

KPK sudah pernah memanggil Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji ini. 

Kini KPK sudah menaikkan status ke proses penyelidikan. 

KPK memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Asep mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan, Jumat (8/8/2025).

Kasus korupsi kuota haji naik ke penyidikan

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved