Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mimpi Kompol Satria Nanda Jadi Jenderal Pupus, Lulusan Akpol 2008 Divonis Hukuman Mati Kasus Narkoba

Eka Kasat Narkoba Polresta Barelang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

Editor: Sudirman
Ist
HUKUMAN MATI - Kompol Satria Nanda (SN). Kompol Satria Nanda divonis hukuman mati kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mimpi Kompol Satria Nanda jadi jenderal sudah pupus.

Eka Kasat Narkoba Polresta Barelang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

Vonis mati diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu

Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Sosok Kompol Satria Nanda Kasat Narkoba Dipecat Polri Usai Jual Sabu 1 Kg, Jebolan Akpol

Putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kini dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepri.

Satu polisi lainnya juga dijatuhkan hukuman mati ialah eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.

Saat ini hakim sedang menjilid putusan yang sudah berlaku hari ini.

"Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, Selasa (5/8/2025).

Delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. 

"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.

Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.

Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved