Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu Muhammad Manggabarani saat sidang  di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu  (6/8/2025). Manggabarani divonis dua tahun penjara kasus uang palsu UIN Alauddin. 

TRIBUN-GOWA.COM - Muhammad Manggabarani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar divonis dua tahun penjara.

Ia terbukti terlibat kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Sidang vonis uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/7/2025)

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Cerita Ibu Mubin, Honorer UINAM Terdakwa Kasus Uang Palsu: Baik Sekali Anak Ini

Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.

Hakim Ketua, Dyan menyatakan terdakwa Manggabarani secarag sah bersalah membelanjakan uang palsu

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucapnya

Terdakwa Manggabarani didenda Rp 50 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama  1 bulan

Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.

"Membenbankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah 3 ribu rupiah," ucap Hakim Dyan

Disela-sela pembacaan vonis, air mata ASN Infokom Sulawesi Barat (Sulbar) itu pecah.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

"Saya menerima Yang Mulia," jelas Manggabarani

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved