Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Muhammad Manggabarani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar divonis dua tahun penjara.
Ia terbukti terlibat kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang vonis uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/7/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Cerita Ibu Mubin, Honorer UINAM Terdakwa Kasus Uang Palsu: Baik Sekali Anak Ini
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.
Hakim Ketua, Dyan menyatakan terdakwa Manggabarani secarag sah bersalah membelanjakan uang palsu
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucapnya
Terdakwa Manggabarani didenda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan
Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Membenbankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah 3 ribu rupiah," ucap Hakim Dyan
Disela-sela pembacaan vonis, air mata ASN Infokom Sulawesi Barat (Sulbar) itu pecah.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
"Saya menerima Yang Mulia," jelas Manggabarani
Sopir Pick Up Terbalik Viral di Gowa Datangi Polres Minta Maaf, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Tim Rescue Damkar Gowa Evakuasi Ular Piton 2 Meter dari Drainase Perumahan |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Gowa, Diduga Baru Dilahirkan Paksa |
![]() |
---|
Emak-emak Jatuh dari Pick-up, Pengemudi Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Pick Up Pengangkut Emak-emak Terguling di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.