Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Tugas Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Rumah Dikabarkan Digeledah Polisi

Jampidus singkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Editor: Ansar
Kompas.com
FEBRIE ADRIANSYAH - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang saat ini rumahnya sedang dijaga ketat oleh aparat TNI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya.

Jampidus singkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Isu diterima wartawan cukup santer, hingga memicu rasa ingin tahu yang tinggi.

Namun, upaya penggeledahan itu gagal.

Dihalangi anggota TNI penjaga rumah Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, meluruskan.

Isu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Kebayoran Baru, Kamis (31/8/2025),tak benar.  

Menurut Anang, rumah pribadi Febrie di Jakarta Selatan tidak sedang digeledah.

Kabar itu juga sudah didengar pihak Kejagung. 

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” katanya dikutip dari Kompas.com.

“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” imbuhnya. 

Menurut Anang, dirinya sudah bertanya langsung ke Febrie Adriansyah perihal informasi beredar itu. 

Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit di rumah jampidsus Febrie Adriansyah bagian dari tugas.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

KLARIFIKASI - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
KLARIFIKASI - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meluruskan isu seputar penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews)

Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku. 

Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. 

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," ujar  Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com.  

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun. 

TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain. 

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen. 

Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.

Jampidsus bekerja di bawah naungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di unit yang menangani perkara tindak pidana khusus.

Mengenal Jampidsus

Jampidsus diangkat oleh negara dan dilantik sebagai salah satu jaksa di Kejagung.

Sebagai perangkat negara, tugas dan fungsi Jampidsus diatur dalam undang-undang.

Tugas dan wewenang Jampidsus Kejagung menangani kasus-kasus khusus seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Mereka juga menangani kasus terorisme, peredaran narkoba, hingga pencucian uang.

 Selama menjalankan tugasnya, Jampidsus bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Mereka juga bertugas melantik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah Kejagung.

 Tugas dan Fungsi Jampidsus
  
Tugas dan wewenang Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama penanganan perkara, ada serangkaian tugas Jampidsus, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pengawan.

 Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2010 pasal 21 ayat (2) berikut tugas-tugas Jampidsus dalam memenuhi tanggung jawabnya:

  • Penyelidikan
  • Penyidikan
  • Prapenuntutan
  • Pemeriksaan Tambahan
  • Penuntutan
  • Upaya Hukum
  • Pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  • Eksaminasi
  • Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pidana Bersyarat dan Keputusan Lepas Bersyarat
  • Tindakan Hukum Lainnya

Fungsi Jampidsus juga tercantum dalam Perpres yang sama tepatnya di pasal 22. Berikut ini fungsi-fungsi Jampidsus Kejagung:

  • Merumuskan kebijakan di bidang tindak pidana khusus
  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus
  • Mengoordinasi dan menyinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus
  • Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  • Memantau, menganalisa, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh jaksa agung.

Profil Febrie Adriansyah

Pemilik nama lengkap dan gelar Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968.

Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

Meski lahir di Jakarta, tapi Febrie Adriansyah sejak kecil menghabiskan waktunya di Jambi.

Dari kecil hingga Sarjana, Febrie Adriansyah tinggal dan bersekolah di Jambi.

Ia menyelesaikan pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di Jambi.

Febrie Adriansyah lalu melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Negeri Jambi.

Setelah berhasil meraih gelar Sarjana Hukum, ia meneruskan studi S2 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Febri Adriansyah debut sebagai jaksa dimulai saat ia ditempatkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi pada pada tahun 1996.

Ia sempat dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, lalu menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Febri Adriansyah juga pernah duduk menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.

Barulah Febri Adriansyah ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Pada Juli 2021, ia kemudian mendapat kepercayaan untuk menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terhitung sejak 10 Januari 2022, Febrie mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga sekarang.

Harta Kekayaan

Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Febrie Adriansyah diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 18.261.445.180. 

Laporan harta kekayaan terbaru Febrie diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Adapun rincian kekayaan Febrie Adriansyah yakni sebagai berikut:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.852.820.000

Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 2.308.250.000

Tanah Seluas 652 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 597.232.000

Tanah Seluas 704 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 644.864.000

Tanah Seluas 2301 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 473.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN 10.829.474.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.310.500.000

MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 Tahun 2018, HASIL SENDIRI 300.000.000

MOBIL, TOYOTA L-CRUIS PARADO 2.7 Tahun 2020, HASIL SENDIRI 502.000.000

MOBIL, PEUGEOT NEW 2008 AT Tahun 2018, HASIL SENDIRI 530.000.000

MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5G A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI 978.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 60.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 938.125.180

F. HARTA LAINNYA Rp 100.000.000
 
Sub Total Rp 18.261.445.180
 
II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 18.261.445.180

Kasus Besar Ditangani Febrie Adriansyah

Menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Januari 2022, Febrie Adriansyah dikenal aktif membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Berikut sejumlah perkara besar yang ditangani di bawah komandonya:

  • Suap Kasus Ronald Tannur
    Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur diduga terlibat dalam upaya suap untuk mempengaruhi putusan pembunuhan yang menjerat Ronald. Zarof terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
  • OTT Hakim di PN Surabaya
    Tiga hakim ditangkap dalam OTT karena diduga menerima gratifikasi terkait pembebasan Ronald Tannur. Langkah ini menjadi bukti tegas Kejagung memberantas mafia peradilan.
  • Mega Skandal Korupsi PT Timah. Kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah (2015–2022) menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 triliun. Tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
  • Jual Beli Emas Ilegal PT Antam
    Pengusaha Budi Said alias crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa pembelian emas yang merugikan negara Rp1,1 triliun. Ia menggugat status tersangka melalui praperadilan.
  • Korupsi Jiwasraya
    Kasus korupsi di BUMN asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian hingga Rp16,8 triliun. Enam orang dijerat, termasuk petinggi perusahaan dan pengusaha besar.
  • Korupsi BTS Kominfo
    Proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyeret nama mantan Menteri Johny G Plate dan anggota BPK Achsanul Qosasi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
  • Impor Gula di Kemendag dan PT SMIP
    Dua kasus korupsi impor gula, baik di Kemendag (2015–2023) maupun di PT SMIP, tengah diusut. Salah satu tersangka adalah direktur perusahaan yang memanipulasi data impor.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggota TNI Halangi Penyidik Polda Metro Jaya Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kenapa ya?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved