Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo
Purwanto S Abdullah salah satu hakim dilaporkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Purwanto S Abdullah Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purwanto S Abdullah salah satu hakim dilaporkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dua hakim lainnya ikut dilapor yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Alfis Setyawan.
Mereka dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiganya menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara kasus dugaan korupsi importasi gula.
Baca juga: Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan salah satu hakim anggota selama proses persidangan tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah).
"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid Mushafi.
Tom Lembong seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
Laporan Tom dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Zaid menegaskan bahwa semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.
Tom berharap agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucapnya.
Selain melaporkan ketiga hakim, Tom, lewat kuasa hukumnya, akan melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak profesional. Mereka melaporkan kepada lembaga BPKP juga kepada Ombudsman.
"Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya. Jadi evaluasi atas kasus Pak Tom Lembong ini tidak serta-merta karena proses peradilannya, tetapi juga terhadap auditnya,"jelas Zaid.
Profil Purwanto S Abdullah
Purwanto S Abdullah berpindah-pindah tugas selama menjadi hakim.
Ia pernah tercatat hakim di Pengadilan Negeri Poso.
Kemudian pindah tugas di Sulsel.
Yaitu menjabat hakim di PN Palopo, Sungguminasa Gowa.
Pada tahun 2021, Purwanto dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Ia juga pernah bertugas di Makassar sebelum pindah ke Jakarta.
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.
Harta kekayaannya Rp4,27 miliar.
Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
NIP: 197509211999031004
Jabatan: Hakim Madya Utama
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)
Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pada 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
21 Oktober 2021, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman MA, hakim ad hoc merupakan pengadil yang hanya bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Definisi di atas tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum di PN Jakarta Pusat, Alfis sempat tercatat menjadi hakim ad hoc tipikor di PN Semarang pada tahun 2020, dikutip dari laman PN Semarang.
Dalam sidang perkara dengan terdakwa Tom Lembong, Alfis menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Dia mulai memimpin sidang bersama dengan Dennie dan Purwanto sejak 14 April 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Alfis tercatat memiliki total harta sebesar Rp846 juta pada tahun 2024 berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya tertanggal 13 Januari 2025.
Ia tercatat memiliki satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp580 juta.
Lalu, dia mempunyai dua unit mobil sebesar Rp330 juta. Alfis turut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp46,7 juta.
Polisi Bongkar Penimbunan 7.429 Liter Solar Subsidi di Palopo, Satu Orang Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Warga Soroti Minimnya Pengalaman Naili Trisal: Semoga Cepat Belajar |
![]() |
---|
Dulu Tak Dikenal Kini Jadi Wali Kota Palopo, Warga Ponjalae Tagih Perubahan Era Naili |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.