Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Bersalah Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa Kejari.

Editor: Alfian
Tribunnews.com
FITNAH JK - Kolase foto Jusuf Kalla dan Silfester Matutina. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Kejagung RI sejak 2019.

Selama 6 tahun itu, Kejagung belum juga mengeksekusi Silfester Matutina.

Kejagung pun buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina.

Solmet yang diketuai Silfester Matutina merupakan organisasi (organ) relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

 "Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silahkan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Silfester Tuding Purnawirawan TNI Simpan Dendam Motif Pemakzulan Gibran, Orang Dekat Jokowi

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya. 

Di sisi, pada hari ini, Silfester diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

Adapun Silfester diperiksa bersama dengan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan beberapa pengurus lainnya.

 "Hari ini saya, Silfester Matutina, bersama Ketua Peradi Bersatu, Pak Boy, dan juga Bang Ade, Sekjen Peradi Bersatu, dan Bang Lechumanan sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan juga pelapor," ujarnya di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi. Silfester juga menegaskan tuduhan soal ijazah palsu terhadap Jokowi tidak terbukti.

 Menurutnya, para terlapor dalam kasus ini akan disanksi pidana. Ada 12 orang yang disebut sudah menjadi terlapor di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma.

 Silfester mengatakan, hal itu bisa terjadi karena penyidik telah menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

“Mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong. Sama seperti yang sekarang, kita lihat, teman-teman, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Klaim Sudah Damai dengan JK dan Jalani Hukuman

Pada kesempatan yang sama, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK. Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

 "Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.

Kasus Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.

 Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved