Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Warga Ujung Tanah Makassar Pilih 143 Ketua RT, 10.886 KK Jadi Penentu

Amanda Syahwaldi, menyampaikan para perwakilan tersebut merupakan sasaran utama dalam tahap sosialisasi pemilihan Ketua RT/RW. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi. Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah siap melaksanakan pemilihan Ketua RTRW 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Sebanyak 10.886 warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, akan menjadi penentu dalam pemilihan Ketua RT dan RW mendatang. 
Mereka mewakili total 32.093 warga Ujung Tanah.

Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, menyampaikan para perwakilan tersebut merupakan sasaran utama dalam tahap sosialisasi pemilihan Ketua RT/RW. 

Dalam kegiatan sosialisasi itu, masyarakat akan diberikan pemahaman secara rinci mengenai tata cara pemilihan.

"Masyarakat juga akan diedukasi mengenai pentingnya peran kepala keluarga dalam proses pengambilan keputusan," ujar Amanda Syahwaldi, Minggu (3/8).

Amanda menegaskan, sistem pemilihan satu Kepala Keluarga (KK) satu suara ini membutuhkan koordinasi dan kesepakatan antar anggota keluarga. 

Ia mengingatkan potensi terjadinya selisih paham jika tidak ada mufakat.

“Pemilihan ini bukan untuk menciptakan perpecahan. Proses demokrasi ini diharapkan berjalan lancar, damai, dan tanpa konflik,” tambahnya.

Kecamatan Ujung Tanah sendiri terdiri dari 143 RT dan 35 RW. 

Sebanyak 10.886 kepala keluarga akan memilih ketua RT, sementara Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT setelah pemilihan tingkat RT selesai.

Pemerintah Kecamatan juga akan bersinergi dengan pihak kelurahan serta Pjs Ketua RT/RW untuk memastikan informasi sosialisasi menjangkau seluruh masyarakat. 

Sosialisasi dianggap krusial agar tidak terjadi informasi simpang siur.

Selain itu, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung sesuai aturan, serta bebas dari praktik suap atau politik uang demi menjaga integritas suara rakyat.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, menyampaikan arahan Wali Kota bahwa pelaksanaan Pemilu RT/RW harus segera dilakukan.

"Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih," jelas Andi Anshar. 

Adapun syarat pencalonan Ketua RT dan RW, diantaraya, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved