Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Donny Tri Istiqomah Tersangka Kasus Harun Masiku Tak Semujur Bos Hasto

Nasib Donny Tri Istiqomah tak semujur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS HARUN MASIKU - Advokat Donny Tri Istiqomah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, akan terus berlanjut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Donny Tri Istiqomah pengacara tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Nasib Donny Tri Istiqomah tak semujur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto dibebaskan Presiden Prabowo.

Sementara, Donny masih berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah berlanjut. 

Penegasan ini mengemuka saat Hasto telah bebas setelah menerima amnesti dari pemerintah.

Hasto dan Donny sama-sama terjerat kasus sama.

Donny ditetapkan tersangka KPK pada 23 Desember 2024, bersama Hasto Kristiyanto.

 Ia diduga berperan melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diloloskan sebagai anggota DPR.

 Ia juga disebut berperan dalam mengambil dan mengantarkan uang suap sebesar Rp400 juta melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa status perkara Donny Tri Istiqomah tidak terpengaruh oleh perkembangan kasus Hasto. 

Saat dikonfirmasi mengenai apakah perkara Donny tetap berjalan, Budi menjawab dengan tegas.

"Saat ini masih berlanjut," kata Budi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

 KPK menyatakan akan mempercepat proses penyidikan terhadap Donny, ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto pada 24 Desember 2024. 

Berkas perkaranya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Berbeda dengan Hasto perkaranya telah sampai pada vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 sebelum dianulir amnesti.

"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi.

Hasto sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya. 

Meskipun menghormati keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden, KPK memastikan hal itu tidak menghentikan penanganan perkara terkait lainnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembebasan Hasto tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk perburuan terhadap Harun Masiku masih buron.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep pada Minggu (3/8/2025).

Dengan adanya sinyal kuat dari KPK ini, nasib hukum Donny Tri Istiqomah kini berada di ujung tanduk.

Kasus Donny menanti kelengkapan berkas penyidikan untuk segera diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

Hasto bebas

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Profil Donny Tri Istiqomah

Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat.

Menilik akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan Kurator Kepailitan, Legal Drafter, dan pendiri firma hukum bernama DNLAW.

Ia dikenal sebagai tangan kanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

 Donny Tri Istiqomah lahir di Bondowoso, Jawa Timur pada 27 September 1975.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur.

Donny diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2019, dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV.

Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dikutip dari Kompas.com, KPK mengungkap, Hasto disebut memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Sekaligus mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Sebelumnya, Donny dikabarkan sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Namun kabarnya ia dilepaskan karena saat itu bertindak sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugasnya.

Selain itu, penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024).

Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing menuturkan, rumah rekannya yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah digeledah penyidik KPK. 

Johannes mengonfirmasi hal ini usai melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK. 

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” ungkap Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Menurut Johannes, penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, namun telepon genggam milik Donny tidak disita. Penyidik justru menyita ponsel milik istrinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved