Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos

Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi para pekerja belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BSU 2025 - Jadwal pencairan BSU diperpanjang. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi para pekerja belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal pencairan BSU resmi diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi para pekerja belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, masa pencairan BSU dijadwalkan berakhir 3 Agustus 2025.

Namun, berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, perpanjangan diberikan selama lima hari.

"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam kunjungan ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara.

Berikut syarat penerima BSU

BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima, yang diberikan satu kali. Bantuan ini menyasar:

-Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

-Termasuk 17,3 juta pekerja formal

-Dan sekitar 565 ribu guru honorer.

-Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU dan belum mencairkan bantuan, berikut cara mencairkan BSU di kantor pos:

1. Cek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:

-Unduh aplikasi Pospay Mobile di Play Store atau App Store

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved