Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Parepare

Polsek Pelabuhan Parepare Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Fredy, 20 Kg Sabu Diamankan

Sabu diselundupkan pelaku berinisial SH (33) melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
PENGUNGKAPAN NARKOBA. Press release pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 19 Kg lebih di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (Kg).

Sabu diselundupkan pelaku berinisial SH (33) melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Pengungkapan itu bermula saat penumpang kapal KM Dharma Verry III tiba di Pelabuhan Nusantara, Minggu (27/7/2025) lalu.

Saat itu SH sedang berusaha meninggalkan dermaga dengan membawa koper berwarna biru navi, namun dicegat personel Polsek KPN Polres Parepare.

Polisi kemudian memeriksa bawaan SH dan menemukan 20 bungkusan berisi sabu.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, dari hasil pengembangan 20 bungkus plastik tersebut berisi sabu seberat 19.756 kilo gram (Kg).

"Pengembangan dengan melibatkan Labfor 20 bungkus plastik ini dengan berat 19.756 Kg atau hampir 20 Kg," katanya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Indra mengungkapkan, SH terindikasi jaringan internasional Freddy Pratama.

Itu dikarenakan modus yang digunakan SH menyeludupkan narkoba ke Sulsel metodenya sama dengan jaringan Freddy Pratama.

Kata dia, narkoba itu berasal dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian masuk ke wilayah Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan masuk ke Parepare.

"Terkait dengan metode dan modus yang dilakukan tersangka ini modus yang sering digunakan jaringan internasional Freddy Pratama karena modus dan metodenya sama," ungkapnya.

Indra menambahkan, dari hasil perhitungan narkoba seberat 19.756 Kg itu dirupiahkan senilai kurang lebih Rp 19 miliar.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan sabu itu.

"Sementara kami melakukan pengembangan. Kalau dirupiahkan barangnya senilai Rp 19 miliar lebih," ucapnya.

Sementara itu Kapolsek KPN Polres Parepare, Iptu Suardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SH berencana membawa narkoba itu ke Kota Makassar.

Menurutnya, SH merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia diminta untuk membawa narkoba ke Sulsel dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg.

"Hasil interogasi narkoba ini tujuannya ke Makassar lewat Pelabuhan Parepare. SH diminta untuk mengantar narkoba oleh seseorang berinisial M di Palangkaraya, upahnya Rp 8 juta per 1 kilo," jelasnya.

Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 124 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved