Alasan Prabowo Beri Pengampunan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Terungkap alasan Presiden Prabowo beri pengampunan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto
TRIBUN-TIMUR.COM -- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dapat hadiah abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong jadi terpidana kasus korupsi.
Ia jadi dapat pengampunan berupa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah tindakan pengampunan yang menghapuskan proses peradilan dan penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Abolisi adalah hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Selain itu Prabowo juga memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca juga: Prabowo Subianto Turun Tangan Selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ikut Jejak Gusdur
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Alasan Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Ada 1.116 Amnesti
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.
Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.
Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.
Enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya. “Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata.
Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," ucapnya. Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.
(Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto "
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Rekam Jejak Menko Polkam Djamari Chaniago, Dulu Sekretaris Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Ingat Pengawal Pribadi Presiden Prabowo Kapten Dali? Kini Pimpin Pasukan Elite Kopassus |
![]() |
---|
Puteri Komarudin Gagal Gantikan Dito, Prabowo Kurangi Jatah Menteri Golkar Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Jejak Karir Letjen Purn AM Putranto Dulu Asisten Khusus Prabowo Kini Diberhentikan dari Jabatannya |
![]() |
---|
Jenderal Asal Makassar Tidak Lagi Jabat Menko Polkam Ad Interim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.