Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jual Beli Seragam

DPRD Takalar Panggil Dinas Pendidikan Soal Dugaan Jual Beli Seragam di Sekolah

DPRD Takalar bakal panggil Dinas Pendidikan soal dugaan jual beli seragam. Orang tua siswa mengaku diarahkan beli di toko tertentu

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Makmur
DPRD TAKALAR – Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, saat diwawancarai 30 Juni 2025. Ia menyatakan DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan untuk klarifikasi dugaan praktik jual beli seragam. 

Paket itu berisi baju batik, olahraga, topi, dasi, dan atribut lainnya.

“Ini cukup memberatkan,” kata salah satu orang tua siswa, Jumat (24/7/2025).

Dugaan serupa di SMPN 1 Polongbangkeng Utara.

Wali murid menyebut siswa diarahkan membeli seragam di Toko Andini, Jalan Syamsuddin Daeng Ngerang, Pattallassang.

Paket seragam di toko tersebut dihargai Rp479 ribu.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam.

Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.

Sementara bantuan seragam gratis ditujukan bagi siswa kurang mampu.

“Kalau tidak beli, kami khawatir anak kami diperlakukan berbeda,” ujar wali murid SMPN 1 Polut.

Kepala SMPN 2 Mappakasunggu, Syahrir, membantah.

Ia menyebut, usulan pembelian justru datang dari orang tua siswa saat rapat.

“Kami hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Kepala SMPN 1 Polut, Sikati, belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan dan telepon dari Tribun-Timur belum direspons. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved