Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1993

Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat

Irjen Teddy Minahasa Putra tercatat sebagai Kapolda tersingkat. Teddy Minahasa alumni Akpol 1993, junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KAPOLDA TERSINGKAT - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa tahun lalu. Teddy Minahasa batal dilantik jadi Kapolda Jawa Timur akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tersingkat berpangkat Jenderal Bintang 2 atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Jenderal Bintang 2 itu bernama Irjen Teddy Minahasa Putra.

Irjen Teddy Minahasa Putra alumni Akpol 1993, junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulusan Akpol 1991.

Irjen Teddy Minahasa hanya empat hari menjabat sebagai Kapolda

Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).

Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Dipecat dari Polri

Dilansir Tribun-Timur.com dari situs mediahub.polri.go.id, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keputusan itu diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam.

"Putusan sidang KKEP memuat sanksi etik yang menganggap perbuatan pelaku tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c.

"Tersangka menginstruksikan kepada AKBP DP untuk menyembunyikan sabu seberat 41,4 kilogram yang disita Dit Narkoba Bukittinggi, dengan cara menggantinya dengan tawas seberat 5 kilogram, kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada oknum yang berinisial LP untuk penjualan." Kata Karopenmas, dikutip Tribun-Timur.com.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang etik melibatkan 13 saksi dan satu saksi ahli.

Ketua Tim KKEP adalah Komjen Wahyu Widada, Kabid Intelijen dan Keamanan. Sedangkan Wakil Ketua Tim KKEP adalah Irjen Tornagogo dari Divisi Dalam Negeri.

Anggota Tim KKEP lainnya antara lain Irjen Syahardiantono, Kabid Profesionalisme dan Pengamanan Polri; Irjen Asep Edi Suheri, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal; dan Inspektur Jenderal Rudolf Alberth Rodja, Kepala Analis Kebijakan Divisi Pemeliharaan Keamanan.

Teddy diketahui telah divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan, karena terbukti bersalah menawarkan untuk menjual, menjual, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman. asal, beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Tindak pidana itu juga melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa

Dikutip dari Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan Rp 29.974.417.203 atau sekitar Rp 29.9 miliar.

Hal itu tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Irjen Teddy laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.

Saat itu Irjen Teddy masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang berada di Pasuruan dan Malang senilai Rp 25.813.200.00.

Ada juga harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, dan surat berharga Rp 62.500.000.

Selain itu, ia memiliki empat kendaraan dengan total Rp 2.075.000.000.

Keempat kendaraan itu adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati.

Putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/Zintan Prihatini)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved