Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Mantan Komisioner KPID Sulsel Hidayat Nahwi Rasul Nyaris Dieksekusi

Rumah yang kini dihuni istri dan anak-anak almarhum berlokasi di komplek Perumahan Graha Tirta Duta, Jl Dg Tata I, Blok V, Kecamatan Tamalate.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
EKSEKUSI LAHAN - Kolase tangkapan layar video suasana upaya eksekusi rumah mantan komisioner KPID Sulsel, Hidayat Nahwi Rasul dan pendampingannya, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kota Makassar, Ibrahim Anwar ditemui di lokasi rumah, komplek Perumahan Graha Tirta Duta, Jl Dg Tata I, Blok V, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (28/7/2025). 

"Tapi tindakan itu tidak dilakukan, yang inilah yang namanya mal," ujar Anwar yang juga kakak ipar almarhum Hidayat Nahwi Rasul.

Atas dasar itu, lanjut Anwar, pihaknya pun menyurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipertemukan pihak bank.

"Akhirnya, pihak bank memunculkan polis asuransinya. Setelah diperlihatkan polis asuransi, saya katakan kenapa bohong dari kemarin, kenapa tidak diproses," sebutnya.

Sepengetahuan Anwar, lelang oleh pihak bank dilakukan dua tahun kemudian atau 2021.

Pihak bank, kata dia, mengajukan lelang dengan prinsip kehati-hatian.

Namun, hal itu lanjut Anwar, tidak terlihat hingga muncul persoalan seperti sekarang ini.

"Pada saat almarhum ipar saya diikat dengan perjanjian, anda (pihak bank) ikat dengan perjanjian klausul baku," terang Anwar.

"Anda (pihak bank) ikat dengan SKMHT yang dilarang oleh instruksi kementerian dalam negeri nomor 14 tahun 82, anda ikat juga dengan masa jual dengan waktu yang bersamaan," ungkap Anwar.

"Tidak boleh ada dua perbuatan hukum, itu namanya perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Anwar menyebut, lelang yang dilakukan pihak bank juga tanpa izin dari ketua pengadilan.

"Lelang tanpa izin ketua pengadilan adalah perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Amanin di dalam peraturan eksekusi Mahkamah Agung, tidak ada.

"Tidak ada namanya amanin setelah lelang, amanin itu sebelum lelang berdasarkan undang undang nomor 26 harus izin pengadilan," cetusnya.

Atas amanin yang ada, terang Anwar, pihaknya pun melaporkan ketua pengadilan ke komisi yudisial.

Kejanggalan lain kata dia, lelang pada 26 Januari 2021 yang dimenangkan inisial Z, juga disebut tidak sesuai aturan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved