Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5 dan 6, Periode Juli Segera Berakhir

Hingga akhir Juli ini, hampir seluruh pekerja memenuhi syarat telah menerima bantuan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PENCARIAN BSU 2025 - Ilustrasi pemberian bantuan uang tunai kepada masyarakat. Inilah jadwal pencairan BSU 2025 Rp600 Ribu tahap 5. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berakhir pada bulan Juli.

Hal itu sesuai wacana pemerintah tengah bergulir.

Hingga akhir Juli ini, hampir seluruh pekerja memenuhi syarat telah menerima bantuan.

Pencairan hampir mencapai 100 persen dari total penerima.

Muncul pertanyaan di kalangan pekerja, apakah BSU 2025 kembali dicairkan pada Agustus.

Berdasarkan informasi beredar, BSU hanya diberikan satu kali dengan cakupan dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025.

Namun demikian, terdapat prediksi BSU 2025 kemungkinan besar akan kembali dicairkan Agustus, khususnya untuk gelombang 5 dan gelombang 6.

Jadwal pencairan BSU gelombang ke-5 dan ke-6 diperkirakan akan berlangsung mulai tanggal 25 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Total dana BSU diterima masing-masing pekerja Rp600 ribu.

Hal itu mencakup bantuan untuk dua bulan sekaligus, yaitu bulan Juni dan Juli.

Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara milik para penerima manfaat, tanpa perlu proses pengajuan tambahan.

Bank-bank yang termasuk dalam jaringan Himbara meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Oleh karena itu, para pekerja yang memiliki rekening di salah satu bank tersebut akan secara otomatis menerima pencairan dana BSU ke rekening masing-masing.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, pemerintah tetap memberikan solusi alternatif untuk pencairan bantuan.

Penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara bisa mengambil dana bantuan secara langsung dan tunai melalui kantor pos terdekat di wilayah tempat tinggalnya.

‎Syarat penerima BSU

‎Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:

‎- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

‎- Status sebagai penerima upah atau karyawan swasta

‎- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan

‎- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos sejenis lainnya

‎Bagi Anda yang memenuhi syarat tapi belum menerima BSU, ada beberapa alasan yang menjadi penyebabnya.

 BSU CAIR - BSU tahap 4 cair. (canva.com)
 
‎1. Sudah menerima bantuan lain

‎Pekerja yang sudah menerima bantuan lain tidak bisa lagi mendapat BSU.

‎Adapun bantuan lain yang diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

‎2. Rekening bermasalah

‎Bisa jadi BSU sudah ditransfer namun gagal karena nomor rekening sudah tidak aktif atau tertutup.

‎Bisa juga nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK.

‎3. Cair di Kantor Pos

‎Pencairan BSU 2025 bisa dilakukan di Kantor Pos jika tak memiliki rekening Himbara.

‎4. Masih dalam antrean

‎Belum semua pekerja mendapat bantuan dari pemerintah ini.

‎Jika Anda belum menerimanya, kemungkinan masih dalam tahap antrean.

‎Lalu, apa yang bisa dilakukan?

‎1. Pantau Status Validasi di Situs Resmi Kemnaker

‎Pekerja harus rutin memeriksa status validasi pada laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

‎2. Pastikan Nomor Rekening Bank Aktif

‎Setelah kamu lolos verifikasi BSU 2025, cepat lakukan update nomor rekening jika belum.

‎Pastikan rekening Anda aktif dan atas nama sendiri sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.

‎3. Cek nama di Pospay

‎Jika BSU 2025 belum cair, barangkali nama Anda terdaftar sebagai penerima di Kantor Pos.

‎Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU melalui Kantor Pos, Anda bisa mengikuti panduan lengkap di bawah ini:

‎1. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store‎

2. Buka aplikasi Pospay, jangan login terlebih dahulu‎

3. Klik ikon “i” berwarna oranye di kanan bawah layar‎

4. Pilih ikon bergambar lima tangan putih.

5. Pilih kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”‎

6. Masukkan NIK sesuai KTP‎

7. Klik tombol “Cek Status Penerima”‎

8. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code‎

9. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved